Senin 25 May 2020 21:57 WIB

Pemkab Gorontalo Utara Razia KTP Warga Luar Daerah

Petugas memaksa pulang warga dengan KTP asal Kabupaten Gorontalo yang jadi zona merah

Red: Agus raharjo
Foto udara sejumlah Polisi, Dinas Perhubungan dan Satpol PP berjaga di jembatan perbatasan Kota dan Kabupaten Gorontalo di Telaga, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Rabu (6/5/2020). Sejumlah jalan utama di kedua wilayah tersebut ditutup dari pukul 17.00 hingga 06.00 WITA seiring penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus mata rantai pandemi COVID-19.
Foto: ANTARA /Adiwinata Solihin
Foto udara sejumlah Polisi, Dinas Perhubungan dan Satpol PP berjaga di jembatan perbatasan Kota dan Kabupaten Gorontalo di Telaga, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Rabu (6/5/2020). Sejumlah jalan utama di kedua wilayah tersebut ditutup dari pukul 17.00 hingga 06.00 WITA seiring penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus mata rantai pandemi COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, mulai melakukan pengetatan terhadap orang yang masuk ke wilayah mereka. Pemkab merazia kartu tanda penduduk (KTP) setiap orang yang masuk.

Razia dilakukan di perbatasan dengan Kabupaten Gorontalo, di puncak Pontolo Indah, Kecamatan Kwandang. Salah satu petugas perbatasan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Gorontalo Utara, Agus Musada mengeklaim, razia KTP ini untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Pemkab tidak ingin virus corona dari Wuhan, Cina ini masuk ke wilayah Gorontalo Utara, mengingat, wilayah tersebut masih menjadi zona hijau.

                               

"Ini adalah salah satu upaya kami memutus rantai penyebaran Covid-19 mengingat kabupaten ini masuk zona hijau, sementara ada informasi soal banyaknya warga dari zona merah di Provinsi Gorontalo bebas masuk dengan maksud mengunjungi keluarganya di hari raya lebaran. Makanya kita mulai membatasi pergerakan tersebut dengan merazia KTP," ujar Agus di Gorontalo, Senin (25/5).