REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, Kementerian Perhubungan akan memperketat pengawasan transportasi yang akan kembali ke Jakarta. Hal tersebut sesuai arahan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang meminta kepada masyarakat yang ada di daerah tidak kembali ke Jakarta selama masa pandemi Covid-19.
“Pengawasan pengendalian transportasi yang dilakukan hampir sama dengan yang telah dilakukan pada saat fase menjelang Idul Fitri, yaitu dengan melakukan penyekatan di sejumlah titik di jalan," kata Adita, Senin (25/5).
Dia menjelaskan, pemeriksaan kelengkapan dokumen juga akan dilakukan sesuai kriteria dan syarat yang ditentukan di simpul-simpul transportasi seperti terminal, stasiun, bandara, dan pelabuhan. Hal tersebut untuk memastikan masyarakat yang bepergian benar-benar orang-orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai ketentuan dan bukan untuk kegiatan mudik maupun balik.
Adita menegaskan, mudik atupun balik setelah Hari Raya Idul Fitri tetap dilarang. Untuk itu, dia memastikan Kemenhub telah berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait untuk memperketat pengawasan pengendalian transportasi pada fase setelah idul Fitri 1441 H.
“Kami tetap konsisten, yang namanya mudik dan arus balik, baik itu yang dilakukan menjelang hari raya Idul Fitri maupun setelah Idul Fitri tetap dilarang. Yang diperbolehkan bepergian adalah orang-orang dan kegiatan yang memenuhi kriteria dan syarat yang sudah diatur di dalam Permenhub 25/2020 dan SE Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020,” ungkap Adita.
Adita mengatakan, pengetatan pengawasan transportasi, secara umum terbagi tiga fase. Untuk fase pertama dimulai saat menjelang Idul Fitri yang dimulai sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 pada 23 April 2020 sampai dengan 23 Mei 2020, fase kedua pada saat Idul Fitri mulai 24-25 Mei 2020, dan fase ketiga setelah Idul Fitri pada 26 Mei hingga selesainya masa berlaku Surat Edaran Gugus Tugas.
Sebelumnya, kepolisian juga menyatakan memberlakukan penyekatan kendaraan pada jalur-jalur utama arus balik yang menuju ke Jakarta dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Banten. Dalam pelaksanaan penyekatan tersebut, petugas yang tergabung dari TNI dan Polri akan berjaga di masing-masing lokasi yang ditentukan dan akan memutarbalikkan kendaraan yang akan kembali ke Jakarta, jika tidak memenuhi kriteria dan syarat yang ditentukan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas.
Kemudian terkait pemeriksaan di simpul-simpul transportasi seperti di terminal bus, bandara, pelabuhan, dan stasiun akan dilakukan penambahan personel di lapangan. Hal tersebut dilakukan untuk memperketat pengecekan dokumen di titik keberangkatan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 dengan mensyaratkan adanya Surat Izin Keluar/Masuk Provinsi DKI Jakarta (SIKM). Bagi masyarakat yang tidak memiliki SIKM, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mengizinkan untuk keluar atau masuk Jakarta.