Selasa 26 May 2020 06:13 WIB

Kalifornia Rilis Pedoman Pembukaan Kembali Masjid

Kalifornia merilis pedoman baru bagi masjid dan tempat ibadah lainnya.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Christiyaningsih
Kalifornia merilis pedoman baru bagi masjid dan tempat ibadah lainnya. Ilustrasi.
Foto: icnbm.org
Kalifornia merilis pedoman baru bagi masjid dan tempat ibadah lainnya. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, FRESNO -- Pejabat Negara Bagian Kalifornia merilis pedoman baru bagi masjid dan tempat ibadah lainnya yang akan kembali dibuka. Pembukaan dilakukan setelah masjid beberapa pekan ditutup akibat pandemi Covid-19.

Pedoman untuk masjid, gereja, dan sinagog ini dipecah menjadi beberapa bagian. Salah satunya tentang bagaimana cara untuk melanjutkan layanan tatap muka yang telah dimodifikasi. Sama seperti restoran, aturan itu akan bervariasi berdasarkan ukuran bangunan.

Baca Juga

Dilansir ABC 30, pejabat kesehatan Kalifornia mengatakan anggota staf dan jamaah arus diperiksa dahulu gejala dan suhunya sebelum memasuki gedung. Mereka juga sangat disarankan untuk memakai masker.

Tempat-tempat ibadah juga harus menerapkan jaga jarak fisik setidaknya enam kaki (dua meter) antar jamaah dan staf. Masjid juga harus diberikan tanda yang terlihat atau mungkin alternatifnya diberikan pembatas antar tempat duduk.

Anggota keluarga yang tinggal dalam rumah yang sama diizinkan untuk duduk bersebelahan. Selain itu, pejabat kesehatan mengatakan anak-anak harus tetap bersama keluarga sepanjang ibadah.

Modifikasi bentuk praktik ibadah harus dilakukan tiap pengelola rumah ibadah. Modifikasi diperlukan untuk menghindari adanya kontak fisik langsung antarmanusia di lokasi. Pelukan atau berjabat tangan dilarang dilakukan.

Pedoman yang sama menyarankan rumah ibadah membatasi waktu jamaah di dalam gedung. Tempat-tempat ibadah harus mempertimbangkan memiliki tambahan waktu layanan untuk mengurangi kerumunan orang yang hadir pada suatu waktu atau menerapkan sistem reservasi.

Tempat ibadah juga dilarang menjajakan makanan maupun minuman. Setiap pihak harus menahan diri dari melakukan perjamuan untuk menghindari kontaminasi silang.

Jika makanan dan minuman tetap disajikan, pemerintah meminta jika memungkinkan agar disajikan dalam wadah sekali pakai. Air minum publik harus dimatikan untuk mencegah orang menggunakannya.

Selanjutnya, tempat ibadah dianjurkan menyediakan peralatan pelindung seperti masker dan sarung tangan. Pelindung diri ini untuk digunakan oleh sukarelawan dan karyawan mereka.

Para pejabat kesehatan juga mengatakan anggota staf harus mendisinfeksi daerah yang berpenduduk padat dan barang-barang yang sering dibagikan. Tempat-tempat ibadah disebut perlu mematuhi pedoman setempat mengenai jumlah dan lalu lintas jamaah sesuai dengan pedoman yang diperbarui.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement