REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO - Jepang pada Senin mencabut keadaan darurat yang diberlakukan untuk memerangi wabah virus corona, di seluruh negara itu. Demikian dilaporkan media setempat.
Keputusan itu diumumkan oleh Perdana Menteri Shinzo Abe, mengutip kantor berita Kyodo News. Langkah itu meliputi wilayah Tokyo, prefektur Kanagawa, Chiba dan Saitama, serta Hokkaido di Jepang utara, menurut laporan itu.
Dengan status bebas dari pembatasan, warga Jepang kini dapat pergi ke luar negeri secara bebas. Selain itu, bisnis dapat dilakukan. Sebelumnya perdana menteri Abe mengakhiri keadaan darurat di 42 dari 47 prefektur di Jepang.
Jepang memberlakukan keadaan darurat pada awal bulan lalu untuk jangka waktu satu bulan guna memerangi Covid-19 dan kemudian memperpanjangnya hingga 31 Mei. Mengutip data Worldometers, pada Senin, Jepang mencatatkan total kasus positif Covid-19 sebanyak 16.550 kasus, 820 pasien meninggal dunia, dan pasien yang sembuh sebanyak 13.413 orang.