REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Badarudin Ambar (74 tahun) meninggal dunia, Senin (25/5) di RSU Chasan Boesoerie, Ternate karena sakit pernafasan. Keluarga warga Santiong, Ternate, Maluku Utara itu mempersoalkan pemakaman jenazah karena menerapkan protokol Covid-19.
Salah seorang keluarga almarhum, Rizal menyatakan pihak keluarga mempersoalkan hal itu dengan alasan pemakaman orang tuanya di lokasi Tongole. Sampai saat ini belum ada hasil tes kesehatan yang menyatakan almarhum positif terpapar Covid-19.
"Kendati demikian, dalam proses tetap mengacu pada protokol kesehatan dimana mayat tetap dimasukkan dalam peti dan bungkus menggunakan plastik," kata dia.
Pada malam lebaran, pihak keluarga memohon kepada dokter agar almarhum diizinkan untuk pulang berlebaran bersama keluarga. Permohonan keluarga ditolak. Saat meninggal pada Senin, almarhum ditahan sambil dilakukan pemeriksaan.
Pihak yang berwenang pun memutuskan agar pemakaman mengacu pada protokol kesehatan oleh petugas menggunakan APD. Sebelumnya keluarga meminta agar almarhum disemayamkan di Kelurahan Santiong Kota Ternate dan akhirnya dikebumikan sesuai permintaan keluarga di pemakaman islam yang berlangsung pada Senin, pukul 15.00 WIT dengan pengamanan ratusan petugas keamanan gabungan.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Malut, dr Alwia Assagaf,M.Kes ketika dihubungi terpisah menyatakan saat ini ada dua orang asal Kota Ternate yang meninggal dan dimakamkan dengan protokol penanganan Covid-19. Kedua orang yang meninggal pada hari ini yakni Badarudin Ambar (74 tahun) dan seorang pasien meninggal di RS Dharma Ibu berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
Maluku Utara saat ini memiliki 107 pasien terkonfirmasi positif COVID-19. Tingkat kasus sembuh sebanyak 14 orang sedangkan pasien meninggal lima orang.