Selasa 26 May 2020 06:51 WIB

Airnav Peringatkan Pilot Waspadai Balon Udara Liar

Pemerintah Kabupaten Wonosobo melarang penerbangan balon udara tradisional.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Bilal Ramadhan
Festival Balon Udara digelar Airnav dan pemda untuk keselamatan penerbangan.
Foto: aji styawan/antara
Festival Balon Udara digelar Airnav dan pemda untuk keselamatan penerbangan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- AirNav Indonesia memberikan peringatan kepada pilot untuk mewaspadai gangguan balon udara liar. Direktur Utama AirNav Indonesia M Pramintohadi Sukarno mengatakan saat ini sudah menerbitkan notice to airmen (Notam) nomor A1165/20 NOTAMN.

“Notam yang kami terbitkan berisi mengenai peringatan kepada para pilot yang melawati ruang udara di area Pekalongan, Wonosobo, Parakan dan Kajen," kata Pramintohadi dalam rilisnya, Senin (25/5).

Dia menjelaskan dengan adanya Notam tersebut maka para pilot yang melewati area ruang udara tersebut dapat berhati-hati. Pramintohadi menurutkan ketinggian balon udara liar diperkirakan mulai dari nol hingga 28 ribu kaki dengan arah dan kecepatan terbang yang tidak diketahui.

Meskipun begitu, Pramintohadi mengatakan saat ini Airnav Indonesia belum mendapatkan laporan pilot yang menyatakan melihat balon udara di area ruang udara tersebut. Meski demikian, telah terdapat sebuah balon udara yang jatuh di area Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang pada Ahad (24/5).

Untuk itu, dia menegaskan kepada para pelaku penerbangan balon udara liar bahwa penerbangan balon udara liar tersebut sangat mengancam keselamatan penerbangan dan terdapat sanksi tegas yang menanti pelaku.

“Penegak hukum bisa memberikan sanksi pidana bagi pihak-pihak yang mengancam keselamatan penerbangan sesuai dengan yang diatur di dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan. Pasal 411 menyatakan bahwa terdapat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta,” jelas Pramintohadi.

Padahal, menurutnya sesuai aturan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018, penerbangan balon udara harus ditambatkan bukan diterbnagkan begitu saja. Selain itu, beberapa pemerintah daerah bahkan saat ini sudah melarang penerbangan balon udara dengan ditambatkan karena kondisi pandemi Covid-19 untuk mengimplementasikan jaga jarak fisik.

Misalnya, Pemerintah Kabupaten Wonosobo melarang penerbangan balon udara tradisional dalam pencegahan penyebaran Covid-19 serta keamanan dan keselamatan penerbangan yang tertuang di dalam Surat Pemerintah Kabupaten Wonosobo Nomor 130/155/2020 tanggal 11 Mei 2020.

"Pemerintah Kabupaten Wonsobo menyampaikan kepada seluruh masyarakat Wonosobo agar tidak mengadakan kegiatan pembuatan, penerbangan, festival maupun kegiatan sejenisnya terkait dengan balon udara tradisional,” ujar Pramintohadi.

Dia menuturkan keselamatan penerbangan tidak akan dapat terwujud tanpa peran aktif seluruh elemen masyarakat termasuk para pegiat balon udara tradisional. Untuk itu Pramintohadi meminta semua pihk dapat menjaga keselamatan khususnya para pengguna transportasi udara, dengan cara mematuhi aturan dan regulasi yang belaku.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement