Selasa 26 May 2020 07:30 WIB

Warga Diminta Waspada Saat Perkantoran Kembali Beroperasi

Masyarakat pun diminta waspada saat perkantoran dan industri kembali beroperasi

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Esthi Maharani
Anggota DPR RI Saleh Partaonan Daulay.
Foto: DPR RI
Anggota DPR RI Saleh Partaonan Daulay.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri. Masyarakat pun diminta waspada saat perkantoran dan industri sudah diperbolehkan kembali untuk beroperasi.

“Jangan terlalu gembira dengan aturan kemenkes ini. Tetap berhati-hati. Perang melawan Corona belum usai. Tidak hanya di negara kita, di negara lain pun sama," kata Anggota Komisi IX (Kesehatan) DPR RI Saleh Partaonan Daulay melalui pesan singkat yang diterima Republika, Senin (25/5).

Saleh mengimbau agar masyarakat tetap waspada. Ketahanan diri dan keluarga dari ancaman Corona menurut dia harus diutamakan. Sebab itu, semua harus menjaga diri dan anggota keluarganya masing-masing.

Lebih lanjut, Saleh tak menemukan ada yang baru di dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri. Apa yang termaktub di dalam keputusan itu adalah biasa bahkan selama ini sudah diterapkan dan sudah tersosialisasikan di masyarakat.