Selasa 26 May 2020 09:55 WIB

Ini yang Dilanggar Deddy Saat Mewawancara Siti Fadilah

Wawancara dilakukan Deddy Corbuzier dan timnya pada malam hari di Rutan Pondok Bambu.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Deddy Corbuzier
Foto: Instagram Deddy Corbuzier
Deddy Corbuzier

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Deddy Corbuzier, melakukan wawancara dengan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadila Supari di Rutan Pondok Bambu. Hasil wawancaranya itu kemudian diunggah di media sosial Instagram Deddy.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menyebut wawancara yang dilakukan Deddy pada Siti Fadilah Supari telah melanggar sejumlah aturan. Kabag Humas Ditjen PAS Rika Apriyanti menyebut, wawancara yang dilakukan Deddy tidak sesuai dan tidak memenuhi persyaratan yang tercantum pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Pengelolaan dan Pelayanan Informasdan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan, Pas No M HH-01.IN.04.03, 5 Oktober Tahun 2011.

Baca Juga

Menurut Rika, Deddy menyalahi aturan seperti tertuang dalam pasal 28 (1) yang mengatakan bahwa peliputan untuk kepentingan penyediaan informasi dan dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari Ditjen PAS. Pihak Ditjen PAS sendiri tak pernah mengeluarkan izin secara tertulis untuk dokumentasi yang disebut Deddy dan tim itu sebagai liputan.

Rika melanjutkan, Deddy dan tim juga melanggar Pasal 30 ayat 3. Pasal ini menyatakan bahwa peliputan hanya dapat dilakukan pada hari kerja dan jam kerja yang ditentukan oleh masing-masung unit/satuan kerja. Berdasarkan keterangan dari pihak Rutan Pondok Bambu, yang melakukan penelusuran kepada Siti Fadilah maupun dua orang petugas Rutan Pondok Bambu yang berjaga di RSPAD, wawancara Siti Fadilah dengan Dedy Corbuzier diperkirakan terjadi Rabu (20/5) malam, antara pukul 21.30 WIB–23.30 WIB.

Artinya, saat itu sudah bukan jam kerja lagi. Hal ini didasarkan pada pukul 21.30 WIB, ada empat orang yakni dua laki-laki dan dua perempuan yang masuk ke ruang rawat Siti Fadilah.

Kemudian, pasal yang dilanggar Deddy adalah Pasal 30 ayat 4 yang menyatakan bahwa Pelaksanaan peliputan harus didampingi oleh pegawai pemasyarakatan dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Rika mengatakan, empat orang yang mengenakan masker, salah satunya menggunakan penutup kepala dari jaket juga mengenakan ransel. Satu di antara empat orang itu adalah Deddy Corbuzier.

“Petugas jaga tidak sempat bertanya, karena saat akan bertanya apa kepentingan dan keperluan dari tamu tersebut, pintu kamar sudah dikunci dari dalam. Bahkan perawat yang ingin masuk ruang rawat untuk memberi obat-obatan pun dilarang masuk oleh keluarga yang bersangkutan (Siti Fadilah),” kata Rika.

Terakhir, Deddy dan timnya melanggar Pasal 32 ayat 2, menyatakan bahwa wawancara terhadap narapidana hanya dapat dilakukan jika berkaitan dengan pembinaan narapidana.

Rika menuturkan, pihak Rutan Pondok Bambu bahkan baru mengetahui adanya wawancara, setelah melihat video wawancara Siti Fadillah dan Deddy Corbuzier di Instagram milik Dedy Corbuzier, Kamis (21/5). Setelah melihat unggahan tersebut, Plt Karutan Pondok Bambu langsung memerintahkan Plt KPR dan Kasi Pelayanan Tahanan untuk menelusuri tayangan wawancara tersebut.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement