REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat akan melakukan penyekatan selama arus balik Lebaran 1441 hijriah berlangsung. Selain itu, kendaraan dari Jawa Barat yang hendak menuju ke DKI Jakarta akan dimintai bukti surat izin keluar masuk (SIKM) yang dikeluarkan DKI Jakarta.
"Kalau tidak memiliki surat tersebut akan diputarbalikkan kembali ke tempat asal," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga melalui keterangan resminya, Selasa (26/5).
Ia mengimbau masyarakat yang berencana ke DKI Jakarta untuk mengurus terlebih dahulu SIKM agar tidak dihalau oleh jajaran Polda Jabar. Menurutnya, jika tidak mengurus SIKM maka akan tetap diputarbalik ke tempat asalnya.
"Masyarakat yang akan ke Jakarta mengurus SIKM dahulu agar perjalanannya lancar dan nyaman," katanya.
Menurutnya, proses penyekatan kendaraan selama arus balik Lebaran dilakukan tidak jauh berbeda dengan saat arus mudik. Ia mengatakan petugas akan melakukan pemeriksaan apakah menjalankan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Polisi akan melakukan pemeriksaan khususnya yang balik ke Jakarta atau melintasi Jakarta saperti Banten sampai Sumatera," katanya.
Ia mengatakan, terdapat 212 titik pos cek poin yang berada di wilayah hukum Polda Jawa Barat serta enam Polres dengan 8 titik pos pemeriksaan yang berbatasan langsung dengan Jawa Tengah, DKI Jakarta dan Banten.