Selasa 26 May 2020 14:25 WIB

Hingga Hari Ini, DKI Terima 6.347 Warga Urus SIKM Jakarta

Terjadi lonjakan permohonan SIKM pada hari terakhir Ramadhan, sampai per 1 syawal.

Rep: Amri Amrullah / Red: Agus Yulianto
Cara mendapat surat izin keluar masuk Jakarta
Foto: Republika
Cara mendapat surat izin keluar masuk Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta telah menerima 6.347 Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta. Sejak dibuka pada Jumat, 15 Mei 2020, berdasarkan database terakhir, Selasa tanggal 26 Mei 2020 pukul 09.06, total 247.118 user berhasil mengakses perizinan SIKM dari website corona.jakarta.go.id.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, mengatakan, dari total permohonan yang diterima tersebut, terdapat 179 permohonan yang masih dalam proses dan baru saja diajukan per malam sampai pagi hari tadi, sehingga Pemprov DKI Jakarta masih terus melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis terhadap permohonan perizinan SIKM tersebut.

Adapun permohonan yang telah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis didapatkan verifikasi. Di antaranya 661 permohonan menunggu divalidasi penjamin/penanggung jawab, kemudian 4.294 permohonan ditolak/tidak disetujui dan 1.213 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik.

"Terjadi lonjakan permohonan SIKM pada hari terakhir Ramadhan, sampai dengan per 1 syawal 1441 Hijriah ini, total 1.772 permohonan SIKM kami terima hanya dalam waktu 24 Jam" ujar Benni Aguscandra, Selasa (26/5).

Adapun permohonan yang ditolak, tambah dia, dikarenakan Pemohon tidak dapat memenuhi ketentuan proses verifikasi dalam Penelitian Administrasi dan Penelitian Teknis Perizinan. "67,5 persen dari total permohonan SIKM, kami tolak/ tidak disetujui, pada umumnya karena tidak memenuhi ketentuan substansial" ungkapnya.

Benni mencontohkan banyak Pemohon ber-KTP Jabodetabek dan melakukan aktivitas bepergian sesuai dengan 11 sektor yang diizinkan dan Aktivitasnya tersebut berada di wilayah Jabodetabek.

Pihaknya juga tak jarang menerima permohonan, dimana pemohon berencana pergi ke daerah luar Jabodetabek untuk melakukan halal bihalal bersilahturahmi dengan sanak famili dan reuni dengan teman sekolah."Jelas kedua jenis permohonan tersebut kami tolak" ujar Benn

Benni menerangkan, pemohon pertama ditolak karena warga ber-KTP Jabodetabek tidak perlu mengurus SIKM saat beraktivitas sesuai dengan 11 sektor yang diizinkan di wilayah Jabodetabek dengan tetap mengikuti protokol pemerintah pencegahan penyebaran Covid-19. Sementara pemohon kedua ditolak dikarenakan kegiatannya tidak diizinkan selama masa pandemi Covid-19 sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

"Pemohon kami sarankan untuk tetap berada di rumah dan mengikuti Protokol Pemerintah terkait Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan mentaati peraturan perundangan terkait pelaksanaan PSBB di wilayah Provinsi DKI Jakarta" ujar Benn

Sementara itu lonjakan pemohon juga terjadi pada layanan permintaan informasi dan konsultasi baik melalui Call Center, Live Chat, Video Call, Media Sosial @layananjakarta serta Penyuluhan Daring melalui surat elektronik ke alamat email [email protected]

"Sejak perizinan SIKM dibuka, kami telah melayani total 4.244 permohonan permintaan informasi, konsultasi dan penyuluhan daring terkait Persyaratan, Mekanisme Pelayanan, Dasar Hukum, Definisi dan Tata Cara/ Prosedur Perizinan SIKM" ujar Benni

Lebih lanjut Benni mengatakan, untuk mengatasi lonjakan permintaan tersebut pihaknya telah membuka layanan Live Chat melalui website pelayanan.jakarta.go.id dan Penyuluhan Daring yang dapat dimanfaatkan oleh pemohon.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement