REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pangkalbalam, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menghentikan pelayanan kapal penumpang tujuan Pelabuhan Tanjung Pandan Belitung. Hal itu karena kebijakan pembatasan lalu lintas orang selama masa pandemi Covid-19.
"Kita untuk sementara menghentikan layanan kapal cepat tujuan Belitung. Karena perusahaan tidak sanggup mentaati kebijakan pemerintah terkait pembatasan penumpang selama pandemi Covid-19 ini," kata Kepala KSOP Pangkalbalam, Izuar di Pangkalpinang, Selasa (26/5).
Ia mengatakan, pembatasan penumpang angkutan laut antarpulau ini berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Covid-19 sebagai upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona.
"Saat ini kapal hanya diperbolehkan mengangkut penumpang tenaga medis, ASN, TNI dan Polri yang bertugas menangani Covid-19. Sementara masyarakat umum tidak diperbolehkan lagi agar mereka tidak terpapar virus berbahaya ini," ujar Izuar.
Dengan kebijakan pemerintah terkait pembatasan penumpang tersebut, maka perusahaan kapal memilih untuk menghentikan layanan. KSOP Pangkalbalam memaklumi perusahaan kapal menghentikan layanan, karena biaya operasional tidak sebanding dengan jumlah calon penumpang yang hanya dibolehkan berpergian.
Izuar menambahkan, penghentian layanan kapal penumpang tujuan Belitung akan berlangsung hingga kondisi penyebaran virus Covid-19 sudah bisa dikendalikan atau tidak ada lagi kasus positif. "Kita hanya mengikuti kebijakan pemerintah. Apabila kebijakan ini sudah dicabut maka perusahaan kapal tentu akan kembali melayani masyarakat umum untuk berpergian ke daerah lainnya," kata dia.