REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selebriti kontroversial Lucinta Luna dijadwalkan akan menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba pada Rabu (27/4). Sidang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Sidang perdana atas nama terdakwa LL akan disidangkan di PN Jakarta Barat pada esok 27 Mei 2020 dengan acara pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto, di Jakarta, Selasa (26/5).
Eko mengatakan, sidang Lucinta Luna akan digelar secara virtual, dengan menghadirkan Lucinta Luna dari rumah tahanan wanita Pondok Bambu melalui telekonferensi. Selain itu, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat juga akan dibacakan dakwaan untuk teman Lucinta Luna, IF alias FLO, yang memasok narkoba.
"Mengingat masih dalam keadaan COVID-19 dengan pemberlakuan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) di Jakarta, maka sidang akan dilakukan secara virtual," ujar Eko.
Majelis Hakim yang ditunjuk untuk menangani perkara tersebut yakni Eko Aryanto sebagai ketua majelis, kemudian Mastizal dan Purwanto sebagai hakim anggota. "Rencananya sidang jam 10 atau 11 siang," kata Eko.
Lucinta Luna akan didakwa Pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) UU 35/2009 Tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (3) atau 62 UU 5/1997 Tentang Psikotropika. Lucinta Luna menjadi tahanan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba.
Barang bukti yang ditemukan saat Lucinta digerebek di Apartemen Thamrin Residence, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada penggerebekan Selasa (12/2) dini hari, yakni dua butir pil ekstasi biru berlogo lego, tujuh butir pil riklona dan lima butir pil tramadol.