Cermati.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia bersiap bangkit membangun kembali perekonomian yang kini meredup akibat penyebaran wabah virus corona (Covid-19). Bertujuan agar perekonomian bisa perlahan pulih di tengah situasi pandemi, pemerintah pun mengeluarkan skenario tahapan pemulihan ekonomi.
Rencananya, fase pemulihan ekonomi ini akan diimplementasikan secara bertahap. Adapun hal ini sejalan dengan kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE 336/MBU/05/2020 tentang Antisipasi Skenario The New Normal Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sementara itu, aturan yang berlaku saat ini adalah PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), belajar, bekerja dan beribadah dari rumah. Jika harus keluar masuk wilayah Jakarta, maka harus memiliki surat izin keluar/masuk (SIKM).
Lantas apa saja informasi penting tentang skenario tahapan New Normal pemulihan ekonomi versi BUMN yang perlu Anda ketahui? Berikut ulasan lengkapnya, seperti dikutip dari kementrian BUMN.
Tahapan Fase ‘New Normal’ Pemulihan Ekonomi Indonesia
Tahapan Fase Pemulihan Ekonomi Indonesia dari Covid-19
Fase 1 (1 Juni 2020)
- Industri, jasa bisnis ke bisnis, sektor kesehatan berjalan kembali dan beroperasi penuh
- Mall belum boleh beroperasi, kecuali toko penjual masker dan fasilitas kesehatan
Fase 2 (8 Juni 2020)
- Toko, pasar, mall diizinkan buka toko
Fase 3 (15 Juni 2020)
- Mall tetap seperti fase 2, tapi salon, spa diizinkan buka, pusat-pusat kebudayaan dibuka Kembali
- Sekolah kembali aktif (sistem shift sesuai jumlah kelas), aktivitas terbuka sudah diizinkan, fasilitas umum dimungkinkan untuk dibuka
Fase 4 (6 Juli 2020)
- Pembukaan kegiatan ekonomi dengan tambahan evaluasi untuk pembukaan secara bertahap restoran, cafe, bar, dan lainnya dengan protokol kebersihan yang ketat
- Kegiatan ibadah diperbolehkan dengan jumlah jamaah dibatasi
Fase 5 (20 & 27 Juli 2020)
- Evaluasi untuk 4 fase dan pembukaan tempat-tempat atau kegiatan ekonomi dan kegiatan sosial berskala besar
- Akhir Juli/awal Agustus 2020 diharapkan seluruh kegiatan ekonomi sudah dibuka
Baca Juga: Syarat dan Tata Cara Pengajuan Keringanan Kredit Bagi UMKM Terdampak Covid-19
Protokol Kesehatan Covid-19 Wajib Berlaku Selama Fase ‘New Normal’
1. Social Distancing (Jaga Jarak)
Masyarakat yang sudah mulai masuk kerja, belanja di toko atau mall dan lainnya tetap harus menerapkan social distancing atau menjaga jarak antara satu dengan yang lain.
Pada umumnya, perkantoran, pertokoan, bank dan lainnya sudah mengatur jarak aman dengan diberi tanda silang sebagai tempat berdiri saat karyawan atau pengunjung harus mengantri. Namun, jika berada di tempat umum tidak ada tanda tersebut, maka atur jarak secara mandiri minimal 2 meter dari orang lain.
2. Pakai Masker
Mengingat berbagai virus termasuk Covid-19 ini tidak tampak terlihat oleh kasat mata dan penularan ke orang yang berada di sekitar bisa melalui udara, maka jangan lupa untuk selalu memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah, baik di tempat kerja, mall dan lainnya.
Ada banyak jenis masker yang bisa digunakan, mulai dari masker kesehatan hingga kain. Pada masker kesehatan, bisa memiliki jenis masker bedah 2 Ply atau 3 Ply. Sementara masker kain, gunakan dengan bahan scuba, katun dan lainnya. Yang terpenting pilihlah masker yang memiliki daya saring udara yang bagus.
3. Setiap Fasilitas Wajib Perhatikan Kebersihan
Diingatkan bagi masing-masing fasilitas mulai dari kendaraan umum, perkantoran, toko, mall, lembaga keuangan dan lainnya wajib memperhatikan kebersihan area atau lingkungan sekitar. Selain itu, setiap fasilitas tersebut juga wajib menyediakan hand sanitizer, atau sabun dan air agar karyawan dan pengunjung mudah mencuci tangan.
4. Pertokoan di Berbagai Sektor Ada Aturan Baru
Meski pertokoan di berbagai sektor sudah boleh beroperasi, bukan berarti bisa menjalankan kegiatan pertokoan dengan bebas. Sebab, ada aturan baru atau protokol yang berlaku dengan ketat sementara selama tahapan fase pemulihan, di antaranya:
- Menerapkan pengaturan pekerjaan
- Ada prosedur melayani konsumen
- Tidak diperbolehkan toko dalam keadaan ramai
5. Pembelian Tiket Dianjurkan Online
Khusus masyarakat yang ingin melakukan perjalanan atau berkunjung ke museum atau pertunjukkan umum, sebaiknya pembelian tiket dilakukan secara online di masing-masing situs yang bersangkutan. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi antrian panjang atau kerumunan saat ingin beli tiket.
Jika terpaksa harus membeli tiket secara offline karena situs mengalami error, masyarakat tetap harus menerapkan protokol kesehatan, mulai dari berjaga jarak, pakai masker, dan bawa hand sanitizer.
6. Fasilitas dan Pemerintah Bekerjasama dalam Evaluasi
Agar tahapan fase pemulihan ekonomi ini bisa berjalan lancar dan tidak ada penambahan kasus corona, maka diharapkan baik setiap fasilitas dan pemerintah bisa bekerjasama dalam melakukan evaluasi secara berkala hingga vaksin bisa ditemukan dan disebarluaskan kepada masyarakat.
Baca Juga: Tips Sukses Kerja Sampingan di Masa Pandemi Corona
Patuhi Kebijakan Pemerintah
Kebijakan pemulihan ekonomi akibat corona ini memang masih dalam tahap rencana, tapi tidak menutup kemungkinan akan berjalan setelah disepakati oleh Presiden Joko Widodo. Jadi, sembari menunggu, marilah kita semua sadar untuk menjaga kebersihan, kesehatan dan tidak keluar rumah dulu. Mari bergotong-royong bersama-sama patuhi berbagai kebijakan pemerintah yang berlaku agar virus corona segera berkurang dari Indonesia
Baca Juga: Begini Dampak Virus Corona ke Ekonomi RI, Ngeri-ngeri Sedap