REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Kepala Kantor Otortitas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) Robert Sianipar mengatakan sejauh ini belum ada pengaduan ataupun laporan dari masyarakat berkaitan pemberian pinjaman online berkedok koperasi simpan pinjam (KSP).
"Sampai saat ini kami belum menerima pengaduan atau laporan dari masyarakat terkait pinjaman berkedok online, tapi kami terus mengingatkan agar masyarakat waspada dan segera melaporkan apabila menemukan penawaran serupa," katanya di Kupang, Selasa (26/5).
Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi menemukan 50 aplikasi KSP melakukan penawaran pinjaman online ilegal yang tidak sesuai dengan prinsip perkoperasian.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam LTobing mengatakan penggunaan aplikasi KSP ilegal itu bertujuan mengelabui masyarakat seakan-akan penawaran pinjaman online itu memiliki legalitas dari Kementerian Koperasi. Menurut Robert, sampai saat ini OJK NTT belum menerima adanya pengaduan atau informasi dari masyarakat terkait aplikasi berkedok KSP tersebut.