Selasa 26 May 2020 16:19 WIB

OJK NTT: Belum Ada Laporan Pinjaman Online Berkedok Koperasi

Kegiatan koperasi yang menggunakan aplikasi online melanggar UU Koperasi

Red: Gita Amanda
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTT belum menerima laporan penjamin online berkedok koperasi.
Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTT belum menerima laporan penjamin online berkedok koperasi.

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Kepala Kantor Otortitas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) Robert Sianipar mengatakan sejauh ini belum ada pengaduan ataupun laporan dari masyarakat berkaitan pemberian pinjaman online berkedok koperasi simpan pinjam (KSP).

"Sampai saat ini kami belum menerima pengaduan atau laporan dari masyarakat terkait pinjaman berkedok online, tapi kami terus mengingatkan agar masyarakat waspada dan segera melaporkan apabila menemukan penawaran serupa," katanya di Kupang, Selasa (26/5).

Baca Juga

Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi menemukan 50 aplikasi KSP melakukan penawaran pinjaman online ilegal yang tidak sesuai dengan prinsip perkoperasian.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam LTobing mengatakan penggunaan aplikasi KSP ilegal itu bertujuan mengelabui masyarakat seakan-akan penawaran pinjaman online itu memiliki legalitas dari Kementerian Koperasi. Menurut Robert, sampai saat ini OJK NTT belum menerima adanya pengaduan atau informasi dari masyarakat terkait aplikasi berkedok KSP tersebut.