REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Polresta Cirebon membatasi akses masuk pintu tol arah Jakarta pada H+2 Lebaran, Selasa (26/5). Hanya kendaraan pribadi yang memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) dan kendaraan yang dizinkan beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diperbolehkan melewati gerbang tol tersebut.
Pembatasan akses masuk itu dilakukan petugas di setiap pintu Gate Tol masuk arah Jakarta, baik di GT Ciledug, GT Kanci, GT Ciperna Atas, GT Plumbon 1 maupun GT Palimanan 1. Dalam pembatasan akses tersebut, petugas memasang sarana prasana jalan, seperti waterbarrier, traffic cone, trailing maupun rambu petunjuk arah.
Petugas yang menjaga di lokasi menyeleksi dengan ketat kendaraan yang akan masuk. Untuk kendaraan pribadi yang tidak dilengkapi SIKM, tidak boleh masuk.
"Hanya kendaraan yang memiliki SIKM dan yang diizinkan beroperasi selama masa PSBB, seperti misalnya kendaraan yang membawa sembako dan BBM, yang diperbolehkan masuk melewati gerbang tol," ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Polisi M Syahduddi, Selasa (26/5).
Selain di pintu masuk tol, penjagaan juga dilakukan di jalur arteri. Sejumlah check point didirikan di jalur arteri yaitu di Losari, Weru, Rawagatel, Ciwaringin, dan Dukuhpuntang.
"Kita juga lakukan hal yang sama, kita cek apakah memiliki SIKM atau tidak. Jika tidak, kita putarbalikkan ke daerah asal," kata Syahduddi.
Pembatasan akses masuk, baik di ruas tol maupun jalur arteri di wilayah hukum Polresta Cirebon itu akan dilakukan hingga pelaksanaan PSBB di Jakarta berakhir.