REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Provinsi Jawa Barat menjadi salah satu dari empat provinsi yang ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyiapkan skenarion The New Normal atau kenormalan baru. Dalam era kenormalan baru nanti, masyarakat akan diwajibkan menjalankan protokol kesehatan dalam setiap aktivitas luar ruang.
Kendati begitu, Jawa Barat sendiri sebenarnya belum memiliki kabupaten/kota dengan status zona hijau atau nihil penambahan kasus Covid-19. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebutkan, provinsi yang ia pimpin membagi laju penularan Covid-19 ke dalam lima zona.
Terparah adalah zona hitam, diikuti zona merah, kuning, biru, dan terendah adalah zona hijau. Di Jawa Barat, ujar Emil, masih ada tiga kabupaten/kota berstatus zona merah, 19 daerah zona kuning, dan lima daerah zona biru.
Emil menjelaskan, kendati dalam skala kabupaten/kota di Jawa Barat memang belum ada zona hijau, tapi kondisinya akan berbeda bila lingkupnya diperkecil menjadi kelurahan. Menurutnya, banyak kelurahan di Jabar yang sebelumnya zona merah kini menjadi zona hijau.
Kondisi ini yang nantinya akn dijadikan dasar bagi pemerintah memulai prosedur normal baru. Pemerintah memperkecil cakupan kewilayahan dalam penanganan Covid-19.
"Summarecon Mall Bekasi ini masuk kelurahan yang masuk zona hijau. Maka secara aturan, zona hijau adaptasi bisa dilakukan tegap dengan protokol baru," ujar Emil usai mendampingi Presiden Jokowi meninjau Mal Summarecon Bekasi, Selasa (26/5).
Nantinya, daerah-daerah yang nantinya masuk ke dalam zona hijau berpeluang membuka kembali pusat-pusat perekonomian dengan sejumlah syarat. Syarat yang harus dipenuhi adalah penerapan protokol baru di bawah prosedur kenormalan baru. Apa saja?
Emil menyebutkan, salah satu protokol baru yang harus dipenuhi tempat usaha bila nanti kembali buka adalah pembatasan jumlah pengunjung. Misalnya, sebuah pusat perbelanjaan yang sebelumnya mampu menampung 10.000 pengunjung, nantinya akan dipangkas menjadi 5.000 pengunjung saja.
"Bagaimana tahunya sudah 5.000? Nanti satpam-satpam di depan akan menghitung. Kalau sudah lewat maka yang di atas 5.000 antre dulu di luar, di sebuah tempat. Nanti orang sudah keluar, dia masuk," ujar Emil.
Tak hanya pusat perbelanjaan, pembatasan jumlah pengunjung juga diberlakukan untuk restoran dan toko-toko skala kecil. Protokol baru nantinya juga mewajibkan seluruh pengunjung mengenakan masker dan sarung tangan. Khusus untuk sarung tangan, diperuntukkan bagi pengunjung yang berbelanja di supermarket atau aktivitas lain yang mengharuskan memegang belanjaan.