REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan membentuk 19 balai perumahan di sejumlah provinsi demi mendorong program Sejuta Rumah.
"Berdasarkan arahan menteri PUPR nantinya akan dibentuk 19 balai perumahan di sejumlah provinsi di Indonesia," ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (26/5).
Menurut dia, balai perumahan tersebut diharapkan dapat mendorong pelaksanaan program Sejuta Rumah sekaligus menggandeng para pemangku bidang perumahan di daerah agar meningkatkan pembangunan hunian yang layak huni bagi masyarakat.
Khalawi menerangkan, selama ini pelaksanaan program perumahan Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR di daerah masih dilaksanakan oleh satuan kerja setingkat SNVT.
Untuk itu, ujar dia, adanya pembentukan balai perumahan diharapkan dapat mendorong para pemangku kepentingan bidang perumahan di daerah untuk meningkatkan pembangunan perumahan untuk masyarakat.
Negara, kata Khalawi, juga bertanggung jawab setiap orang/keluarga/rumah tangga di Indonesia menempati rumah yang layak huni. Sedangkan, pemerintah pusat juga bertanggung jawab atas penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Khalawi memaparkan, beberapa program pembangunan perumahan yang saat ini dilaksanakan Kementerian PUPR antara lain rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, dan menyalurkan bantuan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) untuk perumahan bersubsidi.
Khalawi mengungkapkan, sebenarnya kebutuhan balai perumahan Kementerian PUPR berjumlah 34 Balai. Namun, sebagai tahap awal dibentuk 19 balai dengan mempertimbangkan jumlah sumber daya manusia (SDM) yang ada serta pertimbangan wilayah kerja, jumlah kabupaten/kota, luas wilayah, jumlah RTLH dan jumlah backlog perumahan.
Ditjen Perumahan telah mengusulkan pembentukan balai ke Kementerian PUPR yakni Balai Perumahan Wilayah Sumatera (5 balai), Balai Perumahan Wilayah Jawa (4 balai), Balai Perumahan Nusa Tenggara (2 balai), Balai Perumahan Wilayah Kalimantan (2 balai), Balai Perumahan Wilayah Sulawesi (3 balai), Balai Perumahan Wilayah Maluku dan Papua Barat (1 balai) dan Balai Perumahan Wilayah Papua (2 balai).
Saat ini, tengah disusun kesiapan pembentukan balai yakni dukungan SDM, kesiapan sarana dan prasarana kantor, kesiapan lokasi kantor balai dan pendanaan.
Balai perumahan nantinya juga akan merencanakan kebutuhan pembangunan perumahan di masing-masing wilayah, melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian, memiliki kewenangan pembinaan seperti kemitraan, koordinasi, dan fasilitasi pembangunan perumahan, dan melaksanakan pembangunan perumahan yang dilakukan oleh seluruh pelaku pembangunan perumahan melalui dana non-APBN.