REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Jajaran Polres Cianjur, Jawa Barat, memulangkan ratusan kendaraan dengan tujuan tempat wisata pantai selatan Cianjur karena dinilai melanggar peraturan PSBB parsial dan tempat wisata di wilayah tersebut masih tutup tidak beroperasi sebagai upaya memutus rantai penyebaran COVID-19.
Memasuki H+3 lebaran volume kendaraan yang melintas di wilayah selatan Cianjur seperti Cidaun dan Sindangbarang, meningkat dengan tujuan pantai yang ada di dua kecamatan tersebut, sehingga untuk mengantisipasi kerumunan massa jajaran Polres Cianjur, melakukan penyekatan seperti yang dilakukan Polsek Sindangbarang.
"Memasuki H+3 lebaran, volume kendaraan yang melintas didominasi dari luar kota seperti Bandung dan Garut dengan tujuan tempat wisata pantai di selatan Cianjur, sehingga sesuai intruksi pimpinan, kami melakukan penyekatan dan menutup akses menuju pantai," kata anggota Polsek Sindangbarang, Jajat saat dihubungi Selasa (26/5).
Ia menjelaskan pengendara dengan tujuan wisata tersebut terpaksa dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing karena melanggar peraturan PSBB parsial yang masih diberlakukan di beberapa wilayah di Jabar, terlebih hingga saat ini obyek wisata di selatan Cianjur masih ditutup hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan.
Tercatat hingga sore menjelang, pihaknya telah memulangkan hampir 200 kendaraan dari berbagai daerah dengan tujuan berwisata ke pantai yang ada di selatan Cianjur seperti Apra dan Sereg."Kami akan terus meningkatkan penyekatan agar penanganan COVID-19 cepat tuntas dan warga atau pendatang benar-benar mematuhi larangan tidak keluar rumah," katanya.
Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata Cianjur, Yudi Ferdinan mengatakan, sejak KLB COVID-19 seluruh tempat wisata di Cianjur, tidak beroperasi alias tutup hingga batas waktu yang tidak dapat ditentukan. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya memutus rantai penyebaran COVID-19 yang dibawa atau terbawa oleh wisatawan khususnya dari zona merah.
Bahkan hingga saat ini, pihaknya berkordinasi dengan pengelola tempat wisata untuk tidak beroperasi hingga batas waktu yang belum ditentukan terutama pada saat libur hari raya karena PSBB parsial yang diperpanjang. Sehingga tidak ada tempat wisata yang buka karena sanksi tegas akan diterapkan seperti pencabutan izin dan denda hingga ratusan juta.
"Banyak yang berdalih akan berkunjung atau silaturahim, namun sebagian besar hendak berwisata, kami berkoordinasi dengan petugas untuk mensosialisasikan kalau seluruh tempat wisata di Cianjur tutup hingga KLB COVID-19 tuntas dengan batas waktu yang tidak bisa ditentukan," katanya.