REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Agama Islam mengatur berbagai hal dalam kehidupan kita. Bahkan perkara yang berkaitan dengan harta peninggalan almarhum juga telah diatur.
"Ini tidak lain tentunya demi kemashlahatan manusia," kata Ketua Umum Pengurus Besar Pemuda Al Irsyad, Ustadz Fahmi Bahreisy, Lc, Msi saat kajian vitual yang digelar pada Senin (25/5).
Ustadz Fami mengatakan, dalam Alquran, perkara warisan telah dijelaskan secara rinci oleh Allah SWT. Bagaimana pembagiannya dan siapa saja yang berhak mendapatkannya.
Menurutnya jarang sekali kita temukan ada hukum yang dijelaskan secara sangat rinci seperti hukum waris.
"Hal ini dikarenakan perkara harta waris ini berpotensi mendatangkan konflik di antara keluarga dan menjadi sebab terputusnya hubungan kekerabatan," ujarnya.
Oleh sebab itu, kata Ustadz Fahmi, Allah SWT mengaturnya dengan detail demi menjaga hubungan tersebut. Sebagaimana kita patuh dan taat dalam hukum sholat, puasa, dan lainnya, begitu juga dengan harta waris, seorang Muslim wajib taat pada apa yang telah digariskan Allah SWT.
Dia menegaskan, tidak ada satu orang pun yang boleh mengubah ketentuan Allah SWT atau melanggarnya, Allah SWT berfirman dengan nada ancaman terhadap orang yang melanggar ketentuan waris melalui ayat yang berbunyi:
وَمَن يَعْصِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُۥ يُدْخِلْهُ نَارًا خَٰلِدًا فِيهَا وَلَهُۥ عَذَابٌ مُّهِينٌ
"Barang siapa yang menentang Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, Allah akan memasukkannya ke dalam neraka. Ia kekal di dalamnya dan ia berhak mendapatkan azab yang menghinakan." (QS An Nisa: 14).
Maka, setiap orang yang telah Allah berikan hak untuk mendapatkan warisan, tidak boleh dihalangi hak nya oleh siapapun juga, walaupun seorang raja sekalipun atau bahkan orang tuanya.
Allah telah menyebutkan bahwa aturan tersebut adalah kewajiban yang harus dijalankan. فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ "Ia (pembagian waris) adalah kewajiban (yang datangnya) dari Allah" (QS An Nisa: 11).
Hanya saja, ada sebab-sebab yang menghalangi seseorang untuk mendapatkan hak warisnya, Pertama, status budak. Orang yang berstatus budak, apa pun jenisnya, tidak bisa menerima harta warisan karena bagi seorang budak diri dan apa pun yang ada bersamanya adalah milik tuannya.
"Jadi bila seorang budak menerima warisan maka harta warisan yang ia terima itu menjadi milik tuannya, padahal sang tuan adalah tidak memiliki hubungan keluarga," katanya.
Kedua, membunuh. Orang yang membunuh tidak bisa mewarisi harta peninggalan dari orang yang dibunuhnya, baik ia membunuhnya secara sengaja atau karena suatu kesalahan. Karena membunuh sama saja dengan memutus hubungan kekerabatan, sedangkan hubungan kekerabatan merupakan salah satu sebab seseorang bisa menerima warisan.
Imam Abu Dawud meriwayatkan sebuah hadits dari kakeknya Amr bin Syu’aib, bahwa Rasulullah bersabda:
لَيْسَ لِلْقَاتِلِ شَيْءٌ
Artinya: "Tak ada bagian apa pun (dalam warisan) bagi orang yang membunuh."
Sebagai contoh, bila ada seorang anak yang membunuh bapaknya maka anak tersebut tidak bisa menerima harta warisan yang ditinggalakan oleh sang bapak. Namun demikian, orang yang dibunuh bisa menerima warisan dari orang yang membunuhnya.
Misalnya, seorang anak melukai orang tuanya untuk dibunuh. Sebelum sang orang tua benar-benar meninggal ternyata si anak lebih dahulu meninggal. Pada kondisi seperti ini orang tua yang dibunuh tersebut bisa mendapatkan warisan dari harta yang ditinggalkan anak tersebut, meskipun pada akhirnya sang orang tua meninggal dunia juga.
Ketiga, perbedaan agama antara Islam dan kufur. Orang yang beragama non-Islam tidak bisa mendapatkan harta warisan dari keluarganya yang meninggal yang beragama Islam. Juga sebaliknya seorang Muslim tidak bisa menerima warisan dari harta peninggalan keluarganya yang meninggal yang tidak beragama Islam. Berdasarkan hadits riwayat Imam Bukhari yang menyatakan:
لاَ يَرِثُ المُسْلِمُ الكَافِرَ وَلاَ الكَافِرُ المُسْلِمَ
Artinya: "Seorang Muslim tidak bisa mewarisi seorang kafir, dan seorang kafir tidak bisa mewarisi seorang Muslim."
"Jika ada ketiga hal ini, maka seseorang akan kehilangan hak untuk mendapatkan harta waris. Selama, ketiganya tidak ada, maka tidak ada yang boleh menghalanginya untuk mendapatkan warisan. Wallahu a'lam," katanya.