REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Bandara Internasional Soekarno-Hatta tetap melakukan protokol pembatasan penerbangan setelah Lebaran Idul Fitri 2020. Sesuai dengan regulasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, penumpang pesawat menuju Jabodetabek melalui Bandara Soekarno-Hatta wajib memiliki Surat Izin Keluar/Masuk Provinsi DKI Jakarta (SIKM).
Direktur Utama PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) Muhammad Awaluddin memastikan menerapkan mekanisme tersendiri untuk memastikan kedatangan di Bandara Soekarno-Hatta dengan tujuan Jabodetabek harus memiliki kelengkapan dokumen termasuk SIKM. "Mekanisme sudah mulai bekerja sejak kedatangan penumpang dari pagi tadi dari Semarang sudah kita berlakukan dan sampai malam ini sekitar jam 21.00 WIB untuk 22 penerbangan," kata Awaluddin kepada media, Selasa (26/5).
Pada hari ini (26/5) terdapat 22 penerbangan kedatangan di Bandara Soekarno-Hatta. Semua penerbangan tersebu yakni delapan dari Garuda Indonesia, 12 dari Batik Air, dan dua dari Lion Air dengan estimasi total sebanyak 1.500 orang termasuk penumpang dan kru pesawat.
Untuk itu, Awaluddin memastikan mekanisme yang diterapkan disesuaikan dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 dengan mensyaratkan adanya SIKM. "Di Bandara Soekarno-Hatta penumpang kan melewati tiga cek poin baik di terminal tiga dan dua," kata Awaluddin.