Selasa 26 May 2020 19:07 WIB

Ombudsman Selidiki Pemecatan 109 Tenaga Medis di Ogan Ilir

Pemecatan disebabkan para tenaga medis melakukan mogok kerja.

 Tenaga medis (ilustrasi).
Foto: dok. Freeport
Tenaga medis (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Lembaga pengawasan Ombudsman Perwakilan Sumatra Selatan menyelidiki pemecatan terhadap 109 tenaga kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Ogan Ilir oleh bupati setempat pada 21 Mei 2020. Kepala Ombudsman Sumsel, M Adrian, mengatakan, pemecatan itu telah diketahui Ombudsman.                                

"Ada hal yang kurang patut diduga telah terjadi malaadministrasi atas tindakan Bupati Ogan Ilir terhadap pemberhentian tenaga medis itu. Jangan hanya karena mereka menuntut transparansi dan memperoleh kepastian alat pelindung diri (APD) mereka langsung diberhentikan tanpa peduli dengan situasi yang jauh lebih urgen daripada itu," ujar Adrian.

                               

Menurut dia, kepala daerah memang diberikan kewenangan yang luas dan menjadi ujung tombak dalam terjaminnya pelaksanaan pelayanan publik. Namun, kepala daerah dituntut menerapkan asas umum pemerintahan yang baik dalam mengelola pemerintah dalam setiap kebijakan. Asas-asas tersebut diperlukan agar tindakan tidak merugikan warga negara, khususnya masyarakat yang terdampak langsung.

                               

"Kami sebetulnya sudah lebih dulu menerjunkan tim investigasi untuk mengumpulkan informasi awal dalam mengungkap dugaan malaadministrasi Bupati Ogan Ilir ini," kata dia.

Informasi tersebut akan menjadi rujukan dalam rapat pleno yang segera digelar untuk ditingkatkan atau tidak menjadi Laporan Inisiatif Ombudsman. Jika hal ini memenuhi syarat yang diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan memanggil Bupati Ogan Ilir dan Direktur RSUD Ogan Ilir untuk dimintai keterangan.

                

Sebelumnya, Bupati Kabupaten Ogan Ilir Ilyas Panji Alam menyatakan, keputusan memecat secara tidak hormat 109 orang tenaga kesehatan status honor di RSUD Ogan Ilir pada 21 Mei 2020 sudah benar. Pemecatan tersebut berdasarkan SK Bupati Ogan Ilir nomor 191/KEP/RSUD/2020.

Salah satu poin pertimbangan pemecatan adalah para tenaga honorer mogok kerja sejak 15 Mei ketika kasus positif Covid-19 sebagai bencana nasional terus bertambah di wilayah setempat.

                           

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement