REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri menyatakan sampai saat ini terdapat 104 kasus hoaks terkait virus corona atau Covid-19. Konten hoaks tersebut paling banyak ditangani oleh Polda Metro Jaya (PMJ) sebanyak 14 kasus. Ia pun mengimbau agar masyarakat berhati-hati dan selektif dalam menerima informasi tersebut.
"Bahwa sampai dengan hari ini, terdapat 104 kasus hoaks corona. Paling banyak yang menangani kasus tersebut adalah PMJ sebanyak 14 kasus," kata Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat virtual konferensi pers melalui akun Instagram, Selasa (26/5).
Kemudian, ia menjelaskan, PMJ menangani 14 kasus, Polda Jawa Timur menangani 12 kasus, Polda Riau menangani 9 kasus, Polda Jawa Barat menangani 7 kasus. "Lalu, Dittipidsiber Bareskrim menangani 6 kasus dan 56 kasus lainnya ditangani oleh Polda jajaran," kata dia.
Para tersangka dijerat Pasal 45 dan 45 A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara.