Selasa 26 May 2020 19:21 WIB

Deddy Corbuzier Angkat Bicara Soal Wawancara Siti Fadilah

Deddy Corbuzier Angkat Bicara Soal Wawancara Siti Fadilah

Rep: viva.co.id/ Red: viva.co.id
Siti Fadilah: Deddy Corbuzier Angkat Bicara Soal Wawancara Siti Fadilah
Siti Fadilah: Deddy Corbuzier Angkat Bicara Soal Wawancara Siti Fadilah

VIVA – Deddy Corbuzier akhirnya angkat bicara tentang video atau podcast-nya bersama mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah. Deddy mengaku banyak ditanya oleh media terkait hal tersebut.

Deddy memilih tidak menjawab pertanyaan yang ditujukan secara langsung dan memilih komunikasi satu arah, melalui video di akun Instagramnya.

"Belakang ini banyak media yang mengejar-mengejar saya dan menanyakan hal tersebut, dan mohon maaf saya tidak bisa menjawab teman-teman media satu per satu oleh karena itu saya berpikir membuat video ini," kata Deddy dalam video tersebut.

Deddy melanjutkan penjelasan mengenai dirinya yang tidak berpihak kepada politik manapun. Deddy Corbuzier menyebut video tersebut dilakukan untuk bisa diambil manfaat oleh masyarakat. Kemudian Deddy memberi tahu soal wawancara tersebut.

"Video yang terjadi adalah ketika di rumah sakit ketika saya bersilahturahmi dengan ibu Siti Fadilah dan saya meminta izin kepada ibu Siti Fadilah dan diizinkan tanpa sedikit pun paksaan karena beliau menginginkan adanya informasi untuk masyarakat Indonesia yang bisa membantu bangsa kita segera menyelesaikan pandemi Covid-19 ini," kata Deddy.

Belakangan, video Deddy Corbuzier dan Siti Fadilah berjudul SITI FADILAH, SEBUAH KONSPIRASI - SAYA DIKORBANKAN (EXCLUSIVE), dinilai melanggar ketentuan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Hal itu karena Siti saat ini masih berstatus seorang tahanan dan wawancara dilakukan tanpa ijin dari lembaga yang bersangkutan.

"Bahwa kegiatan liputan dan wawancara Siti Fadilah dan Deddy Corbuzier tidak sesuai dan tidak memenuhi persyaratan yang tercantum pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan, Pas No. M..HH-01.IN.04.03, 5 Oktober Tahun 2011," tulis keterangan media yang diterima VIVA, Selasa, 26 Mei 2020.

Deddy Corbuzier tidak menyinggung sama sekali terkait hal ini. Ia hanya menegaskan telah mengantongi ijin dari Siti Fadilah dan tanpa paksaan siapapun. Kemenkumham menilai ada empat pasal yang diduga dilanggar oleh Deddy setelah wawancara tersebut dilakukan dan disebar luaskan.

 

Baca juga: Wawancara Siti Fadilah, Deddy Corbuzier Dinilai Langgar Empat Pasal?

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan viva.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab viva.co.id.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement