Selasa 26 May 2020 21:28 WIB

Pengamat: Pemerintah Harus Samakan Pesan Soal Normal Baru

Pesan tentang penerapan protokol kesehatan dalam tatanan normal baru.

Orang tua memilih mainan yang dijual untuk anaknya di Pasar Gembrong, Jakarta , Selasa (26/5). Meski masa Pembatasan Sosial Berslaka Besar (PSBB) di Jakarta masih berlaku, aktivitas tempat yang menawarkan berbagai macam mainan anak dengan harga terjangkau tersebut ramai dikunjungi warga pascalebaran.
Foto: Prayogi/Republika
Orang tua memilih mainan yang dijual untuk anaknya di Pasar Gembrong, Jakarta , Selasa (26/5). Meski masa Pembatasan Sosial Berslaka Besar (PSBB) di Jakarta masih berlaku, aktivitas tempat yang menawarkan berbagai macam mainan anak dengan harga terjangkau tersebut ramai dikunjungi warga pascalebaran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat sosial Dr. Devie Rahmawati mengemukakan pemerintah harus menyamakan pesan dalam menyosialisasikan penerapan tatanan kehidupan normal baru guna menghadapi pandemi Covid-19. Pemerintah harus mengkoordinasi kementerian dan lembaga agar menyampaikan pesan yang sama mengenai penerapan protokol kesehatan dalam tatanan normal baru serta tegas menjalankan aturan mengenai pembatasan sosial.

"Jika terjadi hal itu (ketidaksamaan pesan), tidak akan mampu membuat masyarakat memahami situasinya lalu kemudian menjalankan amanah negara tentang new normal(normal baru) karena masyarakat berada dalam kebingungan," kata dia ketika dihubungi dari Jakarta, Selasa (26/5).

Baca Juga

Ia juga mengemukakan pentingnya upaya berlanjut dalam menyosialisasikan aturan-aturan berkenaan dengan tatanan normal baru. "Jangan pernah berharap sekali sosialisasi masyarakat akan mengerti dan yang kedua pemerintah perlu menggunakan semua saluran yang ada untuk berkomunikasi," katanya.

photo
Pemerintah berencana melonggarkan PSBB dengan menerapkan normal baru. - (mgrol100)

Ia mengemukakan pentingnya konsistensi pemerintah dalam menjalankan komunikasi risiko karena masyarakat Indonesia memiliki kelenturan dalam menerima informasi baru. Dalam arti, dapat melupakan informasi yang sudah disampaikan sebelumnya jika ada informasi baru yang muncul.

Pemerintah telah mempertimbangkan untuk memulihkan aktivitas warga dengan tatanan kehidupan normal yang baru, yang mencakup disiplinpenerapan protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sudah menerbitkan pedoman penerapan tataran normal baru lewat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement