REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memperkirakan rumah ibadah di kota Bekasi sudah dapat dibuka dan dipergunakan pada pekan depan. "Saya ulang lagi, insya Allah minggu depan sudah bisa melakukan keigatan ibadah di daerah yang dinyatakan hijau," kata Rahmat saat berada di mal Summarecon, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (26/5).
Rahmat mendampingi Presiden Joko Widodo bersama dengan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meninjau kesiapan penerapan prosedur standar "New Normal" di sarana perniagaan. Presiden Jokowi berada di lokasi mal itu sekitar 15 menit.
Sebelumnya, Pemkot Bekasi mengizinkan masjid di 51 kelurahan Kota Bekasi yang masuk dalam zona hijau menggelar salat Idul Fitri 1441 H dengan penerapan protokol kesehatan. Jamaah diwajibkan memakai masker, shaf berjarak 1,5 meter, dan pengurus masjid menyediakan tempat cuci tangan di masjid.
"Daerah hijau sampai dengan saat ini ada 50, dari 56 kelurahan loh, jadi tidak sampe 10 persen (yang zona merah)," tambah Rahmat.
Terkait pembukaan mal atau lokasi perbelanjaan lainnya, menurut Rahmat akan dilakukan setidaknya mulai 4 Juni 2020. "Kalaupun harus buka minimal 4 Juni, karena DKI pada 4 Juni juga. Jangan sampai warga DKI sampai ke sini, kalau kapasitas 10 ribu, kita 5 ribu dulu yang masuk, kita atur," ungkap Rahmat.
Ia juga mengaku sudah mulai memerintahkan pengurangan kapasitas mal untuk dikunjungi warga. "Dari semalam sudah saya suruh, yang biasa satu meja ada empat kursi, sekarang hanya dua kursi, terus antrian sudah saya buat sedemikian rupa," tambah Rahmat.
Menurut Rahmat, kota Bekasi jadi percontohan untuk mulai membuka mal karena R0 kota Bekasi pada angka 0,71. "Karena dari Maret kita sudah melakukan siaga darurat bencana dan 3 kali melakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), pada PSBB sekarang ini, apa yang disampaikan Pak Presiden adalah 'new normal'. Tatanan kehidupan baru, masyarakat produktif melawan covid, itu terjemahan saya," ungkap Rahmat.
R0 atau reproduction number, yaitu jumlah ekspektasi dari kasus kedua yang dihasilkan dari satu penderita yang mempunyai kemampuan menularkan penyakit pada saat suatu penyakit masuk dalam sebuah populasi sehat selama masa infeksi. Misalnya kasus Covid-19 di suatu daerah yang memiliki R0 = 2, artinya 1 orang yang terkena Covid-19 berpotensi menularkan virus ke 2 orang sehat lainnya.
Dengan R0=2, jumlah orang yang terkena COVID-19 setelah 8 putaran jawabannya adalah akan ada 256 orang positif COVID-19 dan setelah 10 putaran, jumlah tersebut menjadi 2.048 orang. Daerah yang dapat melakukan aktivitas dalam skema "normal baru" atau new normal bila R0-nya kurang dari 1.
"Pertama yang harus kita alihkan ini adalah agar ekonomi kecil, 'tenant-tenant' yang ada bisa tumbuh ekonominya. Perdagangannya bisa berjalan, mal bertahap, setelah DKI. Kami khawatir kalau kami buka, warga DKI nanti ke kita, jadi alhamdulillah kota Bekasi menjadi sebuah 'prototype' bagi kabupaten/kota lainnya," ungkap Rahmat.