Selasa 26 May 2020 22:15 WIB

Penerapan PSBB di Palembang Bakal Dievaluasi

Evaluasi agar tujuan dari diselenggarakannya PSBB ini dapat tercapai.

Red: Yudha Manggala P Putra
Petugas kepolisian berjaga di check point Jalan Kol Burlian Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (26/5/2020). Sanksi bagi pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang mulai diberlakukan pada 26 Mei 2020 setelah berlangsung sejak 20 Mei lalu sebagai masa sosialisasi
Foto: ANTARA/feny selly
Petugas kepolisian berjaga di check point Jalan Kol Burlian Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (26/5/2020). Sanksi bagi pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang mulai diberlakukan pada 26 Mei 2020 setelah berlangsung sejak 20 Mei lalu sebagai masa sosialisasi

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel) yang diterapkan sejak 20 Mei 2020 akan dievaluasi jika dalam beberapa hari ke depan kurang berdampak signifikan pada penurunan kasus penularan Covid-19.

Wali Kota Palembang Harnojoyo di Palembang, Selasa (26/5), mengatakan evaluasi ini diperlukan agar tujuan dari diselenggarakannya PSBB ini dapat tercapai seperti yang dilakukan kota-kota lain di Indonesia. Sejauh ini, jumlah kasus positif corona di Palembang mencapai 457 kasus atau menjadi yang tertinggi di Sumsel.

"Seperti daerah lain yang telah menerapkan PSBB ini untuk menekan penyebaran Covid-19, lantas kalau masih terjadi penyebaran ke depannya bisa saja dievaluasi untuk lebih baik lagi," kata dia pula.

Upaya untuk memastikan penerapan aturan PSBB, Harnojoyo meninjau posko check point di Jalan HM Ryacudu 8 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) I. Menurutnya, pada hari keenam pelaksanaan PSBB ini tingkat kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 semakin membaik.

"Tadi ada pengendara mobil pribadi yang masih duduk bersebelahan, tetapi mereka memakai masker. Banyak pengendara kendaraan roda dua juga memakai masker," kata dia.

Ia menambahkan, untuk menegakkan aturan PSBB ini, Pemerintah menerapkan sanksi sejak H+2 Lebaran, mulai dari membersihkan taman hingga denda berupa uang.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Palembang GA Putra Jaya mengatakan, sejak dua hari penerapan sanksi PSBB tercatat 30 pelanggar.

"Pelanggaran kami hukum membersihkan Taman Kambang Iwak Palembang. Mereka menggunakan rompi bertuliskan pelanggar PSBB yang sudah kami siapkan ada 100 buah," kata dia lagi.

Pelanggar aturan PSBB ini sebagian besar karena tidak menggunakan masker saat berada di mal, pasar, dan area publik.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَطَلِّقُوْهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَاَحْصُوا الْعِدَّةَۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ رَبَّكُمْۚ لَا تُخْرِجُوْهُنَّ مِنْۢ بُيُوْتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ ۗوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهٗ ۗ لَا تَدْرِيْ لَعَلَّ اللّٰهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذٰلِكَ اَمْرًا
Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu idah itu, serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum Allah, dan barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, maka sungguh, dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali setelah itu Allah mengadakan suatu ketentuan yang baru.

(QS. At-Talaq ayat 1)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement