Rabu 27 May 2020 00:48 WIB

Belasan Orang tak Penuhi Syarat Berangkat dari Stasiun Tugu

Sebanyak 14 orang ditolak menjadi penumpang kereta luar biasa dari Stasiun Tugu.

Antisipasi Virus Korona. Petugas membersihksn fasilitas gerbong di Stasiun Tugu, Yogyakarta, Jumat (6/3). Untuk antisipasi virus korona, PT KAI Daop VI Yogyakarta selain mengukur suhu tubuh juga menyediakan handsanitizer di beberapa titik stasiun. Serta pelayanan kesehatan gratis, seperti pemberian masker juga pemeriksaan dan pemberian obat gratis. Pembersihan stasiun dan gerbong juga menjadi salah satu yang menjadi perhatian petugas.
Foto: Republika/Wihdan
Antisipasi Virus Korona. Petugas membersihksn fasilitas gerbong di Stasiun Tugu, Yogyakarta, Jumat (6/3). Untuk antisipasi virus korona, PT KAI Daop VI Yogyakarta selain mengukur suhu tubuh juga menyediakan handsanitizer di beberapa titik stasiun. Serta pelayanan kesehatan gratis, seperti pemberian masker juga pemeriksaan dan pemberian obat gratis. Pembersihan stasiun dan gerbong juga menjadi salah satu yang menjadi perhatian petugas.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Sebanyak 14 dari total 44 penumpang kereta yang mengakses layanan tiket di Stasiun Tugu Yogyakarta pada Selasa (26/5) tidak diizinkan untuk berangkat. Mereka tidak bisa memenuhi syarat yang ditetapkan sebagai penumpang kereta luar biasa di masa pandemi COVID-19.

“Penumpang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat biasanya tidak bisa menunjukkan surat negatif COVID-19 dan surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta,” kata Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta Eko Budiyanto di Yogyakarta, Selasa (26/5).

Baca Juga

Menurut Eko, saat ini sudah diterbitkan aturan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 berupa Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang yang menjadi pedoman dalam perjalanan penumpang, termasuk di kereta api. Aturan tersebut menjadi pengganti SE Nomor 4 Tahun 2020.

Pada Selasa (26/5) hingga pukul 15.10 WIB, Gugus Tugas COVID-19 Stasiun Tugu Yogyakarta mencatat ada 44 orang yang mendaftar untuk bisa membeli tiket kereta api. Namun, dari jumlah tersebut sebanyak 14 orang di antaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diberangkatkan.

Sementara itu, Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, pemerintah daerah tidak bisa menahan orang yang akan kembali ke Jakarta dan sekitarnya. “Yang dibutuhkan adalah kebijakan yang sifatnya nasional atau kebijakan bersama. Tidak bisa sepihak antar pemerintah daerah sehingga membebani daerah lainnya,” katanya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement