REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagian dari kita mungkin pernah melihat orang yang menandai bagian terjemahan Alquran. Entah menulis catatan kecil atau menggarisbawahi kalimat-kalimat tertentu dari terjemahan untuk tujuan mempelajarinya.
Apakah tindakan semacam ini diperbolehkan?
"Boleh, yang tidak boleh adalah mushaf," ujar Ustadzah Arini Retnaningsih, Selasa (26/5).
Pengisi kajian Islam di beberapa Madrasah Tsanawiyah di Bogor itu menjelaskan, mushaf berarti Alquran yang tidak terdapat terjemahan di dalamnya. Sementara yang Alquran yang terdapat terjemahan di dalamnya bukanlah disebut mushaf.
Dia tidak mempersoalkan tindakan menambahkan catatan di terjemahan Alquran. Umat Islam diajarkan untuk membaca Alquran termasuk mempelajarinya dan ini termasuk ibadah. Sebagaimana salah satunya diriwayatkan Utsman bin Affan RA, Nabi Muhammad SAW bersabda: "Sebaik-baiknya kamu ialah mempelajari Al-Qur'an dan mengajarkannya (kepada orang lain)" (HR Bukhari dan Muslim).