Selasa 26 May 2020 23:53 WIB

Polresto Depok Tangkap 7 Orang Penganiaya Warga Pancoran Mas

7 orang aniaya warga di Pancoran Mas yang sedang ronda

Penganiayaan (Ilustrasi)
Penganiayaan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Polres Metro Depok mengamankan tujuh orang atas dugaan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam kepada warga yang sedang melakukan kegiatan ronda di wilayah Pancoran Mas, Depok.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Jakarta, Selasa, menjelaskan, kejadian itu terjadi pada Jumat (22/5) di Jalan Siliwangi nomor 15, Pancoran Mas, Depok. Aksi pengeroyokan itu dipicu lantaran salah satu pelaku yang sedang mabuk tidak terima ditertawakan oleh warga yang saat itu sedang melakukan ronda.

"Peristiwa itu bermula ketika pelaku melintas di depan warga yang sedang melakukan ronda malam," kata Yusri. Yusri menjelaskan, saat itu warga yang sedang ronda melihat pelaku yang sedang naik sepeda motor dalam keadaan mabuk dan topinya terlepas, warga pun menertawakan pelaku.

"Merasa tersinggung karena ada yang tertawa, pengendara motor itu marah dan mengatakan pada warga untuk tunggu di situ," ujarnya. Setelah mengancam warga, pelaku langsung meninggalkan TKP dan kembali dengan membawa dua rekannya menggunakan sebuah mobil sedan dan membawa senjata tajam jenis parang.

Ketiga pelaku langsung menyerang warga yang melaksanakan ronda dengan menggunakan senjata tajam. Tak lama kemudian datang lagi empat pelaku menggunakan dua sepeda motor dan langsung menghajar warga yang berada di lokasi kejadian.

Para pelaku akhirnya melarikan diri setelah warga yang diserang berteriak minta tolong dan membangunkan warga lainnya. Akibat kejadian itu sedikitnya tiga warga mengalami luka akibat serangan senjata tajam. Ketiga korban tersebut adalah B (66), MA alias R (35) dan MRS (22)

“Ketua RW dan putranya terluka di bagian punggung kaki dan lengan. Kemudian para pelaku pergi dan korban dibawa ke rumah sakit.” kata Yusri.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Metro Depok yang langsung menggelar penyelidikan dan kemudian berhasil meringkus ketujuh pelaku berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi.

Atas perbuatannya itu, ketujuh pelaku ini diancam dengan jeratan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara lima tahun. Polisi juga menyita barang bukti berupa 18 parang, satu unit mobil sedan dan dua unit motor matik.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement