REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid dua di Kabupaten Cirebon, dipastikan tanpa disertai relaksasi. Semua pelaku usaha maupun warga diminta mematuhi aturan PSBB agar penyebaran Covid-19 di Kabupaten Cirebon bisa segera berakhir.
Hal itu dikatakan Kabag Humas Setda Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan. Dia mengatakan, ketiadaan relaksasi selama PSBB jilid II di Kabupaten Cirebon itu juga berlaku untuk bidang perekonomian.
‘’Hal itu sesuai peraturan Bupati Cirebon No 29 Tahun 2020,’’ kata Nanan, Selasa (26/5).
Nanan mengatakan, dalam peraturan bupati itu, di antaranya mengatur tentang jam operasional pasar rakyat dan modern. Untuk pasar tradisional, jam operasionalnya mulai pukul 02.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Hal itu sama dengan pelaksanaan PSBB jilid pertama.
Begitu pula untuk minimarket dan supermarket, jam operasionalnya dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
Sedangkan aturan untuk warung makan, menurut Nanan, juga sama yaitu buka hingga pukul 18.00 WIB. Itupun hanya untuk pemesanan take away atau dibawa pulang dan tidak melayani makan di tempat.
Bagi yang melanggar, ada sanksi yang telah disiapkan. Yakni, mulai dari teguran lisan hingga pencabutan izin usaha.
Nanan menambahkan, perbup itu juga mengatur keterlibatan masyarakat dalam mencegah penularan Covid-19. Peran tersebut dapat berupa laporan yang diberikan masyarakat kepada aparat yang berwenang jika mengetahui ada pelanggaran PSBB.
‘’Semua bisa berperan aktif untuk keberhasilan PSBB,’’ ucap Nanan. PSBB jilid II di Kabupaten Cirebon dimulai 20 Mei 2020 hingga 29 Mei 2020.
Sementara itu, berbeda dengan Kabupaten Cirebon, Pemkot Cirebon menerapkan relaksasi di bidang perekonomian selama masa PSBB jilid II yang akan berlangsung hingga 2 Juni 2020. Relaksasi itu di antaranya dengan membuka pusat perbelanjaan dan mal mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.