REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid dua di Kabupaten Cirebon, dipastikan tanpa disertai relaksasi. Semua pelaku usaha maupun warga diminta mematuhi aturan PSBB agar penyebaran Covid-19 di Kabupaten Cirebon bisa segera berakhir.
Hal itu dikatakan Kabag Humas Setda Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan. Dia mengatakan, ketiadaan relaksasi selama PSBB jilid II di Kabupaten Cirebon itu juga berlaku untuk bidang perekonomian.
‘’Hal itu sesuai peraturan Bupati Cirebon No 29 Tahun 2020,’’ kata Nanan, Selasa (26/5).
Nanan mengatakan, dalam peraturan bupati itu, di antaranya mengatur tentang jam operasional pasar rakyat dan modern. Untuk pasar tradisional, jam operasionalnya mulai pukul 02.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Hal itu sama dengan pelaksanaan PSBB jilid pertama.