REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung mencatat sebanyak 41 Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak masuk kerja dan tanpa keterangan usai libur Lebaran 1441 hijriah. Sebanyak 4.645 orang ASN masuk kantor, 10.116 work from home dan 36 orang sakit.
Kepala BKPP Kota Bandung, Yayan Ahmad Briliyana mengatakan, sebanyak 41 orang atau 0.27 persen ASN tidak masuk kerja tanpa keterangan. Menurutnya, jika terdapat pelanggaran disiplin maka pihaknya akan memberikan sanksi sesuai PP nomor 53 tentang disiplin kepegawaian.
"Kalau memang ada pelanggaran, nanti kita menerapkan PP 53 soal disiplin pegawai," ujarnya, Selasa (26/5). Ia menambahkan, sejauh ini pihaknya belum menerima laporan adanya ASN yang melakukan mudik.
Menurutnya, jika didapati ASN yang mudik maka akan dikenakan sanksi mulai dari ringan hingga berat yaitu penurunan pangkat. Di masa pandemi corona pun, pihaknya selektif dalam memberikan cuti kepada ASN.
"Kecuali yang alasan penting dan cuti persalinan, kita gak bisa hindari. Misal ada yang meninggal, nikah itu diperbolehkan," katanya.
Berdasarkan data covid-19 hingga Senin (25/5) sore, jumlah positif corona mencapai 296 orang, terdiri dari 38 orang meninggal dunia, sembuh 95 orang dan dirawat 163 orang.