REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selebritas Lucinta Luna menjalani sidang kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/5) siang. Juru Bicara PN Jakarta Barat Eko Ariyanto mengatakan sidang dilaksanakan dengan metode telekonferensi.
Metode itu menghadirkan Lucinta Luna secara virtual dari rumah tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur, karena Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). "Kesiapan video konferensi sudah siap. Kami masih tunggu kesiapan video konferensi di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur," ujar Eko di Jakarta, Rabu.
Sidang Lucinta Luna digelar di Ruang Sidang Kusuma Atmadja dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa. Eko mengatakan, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat sudah menyediakan lima halaman dakwaan untuk mengadili Lucinta Luna.
Selain itu, Pengadilan Negeri Jakarta Barat juga menggelar sidang kasus narkoba teman Lucinta Luna sekaligus pengedar, IF alias FLO. Majelis hakim yang ditunjuk untuk menangani perkara tersebut, yakni Eko Aryanto sebagai ketua majelis, kemudian Mastizal dan Purwanto sebagai hakim anggota.
Lucinta Luna akan didakwa Pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (3) atau 62 UU 5/1997 Tentang Psikotropika.