Rabu 27 May 2020 14:02 WIB

Polisi Lakukan Penyekatan di Jalur Gentong Tasikmalaya

Di jalur Gentong, pengendara akan dicek surat izin perjalanannya.

Foto udara kendaraan melintasi jalur selatan Lingkar Gentong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (24/12/2019).
Foto: Antara/Adeng Bustomi
Foto udara kendaraan melintasi jalur selatan Lingkar Gentong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (24/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Sejumlah personel kepolisian dan petugas dari instansi lainnya melakukan penyekatan arus kendaraan dari arah Tasikmalaya menuju Bandung maupun sebaliknya di jalan nasional kawasan Gentong, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (27/5).

Kepala Polsek Kadipaten AKP Erustiana mengatakan seluruh jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat diperiksa terkait tujuan perjalanannya, dan diminta menunjukkan surat izin perjalanan.

"Semua kendaraan kita periksa, bagi yang tidak memiliki izin jalan, kita minta putar balik," kata Erustiana.

Ia mengatakan, penyekatan arus kendaraan dari luar kota telah dilakukan sejak darurat wabah COVID-19 untuk mencegah penyebaran virus tersebut. Setelah Lebaran, kata dia, dilakukan juga penyekatan kendaraan untuk mengantisipasi pemudik yang hendak kembali ke kota besar seperti Bandung, Jakarta, dan kota besar lainnya.

"Di Jakarta ditekankan tidak menerima pemudik yang mau kembali, jadi kita kembalikan mereka di sini, daripada nanti sudah sampai Jakarta diminta balik lagi," katanya.

Ia mengatakan, selama operasi penyekatan sudah ada seratusan kendaraan yang diminta putar balik karena tidak memiliki izin jalan menuju Bandung dan Jakarta. Mereka yang diminta putar balik, kata dia, mengaku sudah mudik ke kampung halamannya, dan hendak kembali ke kota besar setelah merayakan Lebaran.

"Yang diminta putar balik umumnya kendaraan roda empat, mereka alasannya akan kembali ke kota setelah pulang ke kampung halaman," katanya.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan ke luar kota atau kembali ke kota besar jika tidak memiliki izin resmi jalan dari perusahaan dan lembaga resmi pemerintah.

"Jangan memaksakan diri pulang kalau tidak ada surat keterangan, karena nanti juga tidak boleh masuk ke Jakarta," kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement