REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk memeriksakan dan melaporkan riwayat kesehatannya, guna mempercepat penanganan dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di lingkungan pemerintahan provinsi ini.
"Saya meminta seluruh kepala organisasi perangkat daerah segera berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk mendata dan melaporkan riwayat kesehatan pegawainya," kata Gubernur Kepulauan Babel Erzaldi Rosman Djohan, di Pangkalpinang, Rabu (27/5).
Ia mengatakan seluruh ASN wajib mengikuti pendataan riwayat kesehatannya, guna memastikan apakah mereka terjangkit 10 penyakit yang rentan terpapar COVID-19, sebagai langkah pemerintah dalam menekan kasus virus berbahaya ini.
Sebanyak 10 jenis penyakit yang rentan terpapar Virus Corona, yaitu hipertensi, diabetes melitus, jantung, paru obstruktif kronis, asma, kanker, gangguan imun, TBC dan lever.
"Kami sudah mengeluarkan surat edaran ke seluruh OPD untuk segera mendata dan melaporkan riwayat kesehatan pegawainya ke Dinas Kesehatan," ujarnya pula.
Menurut dia, dalam penanganan COVID-19 di lingkungan pemerintah provinsi ini, juga mewajibkan ASN untuk berjemur setiap paginya.
"Setiap pagi, setelah pengarahan dan absen, para ASN keluar ruangan untuk berjemur demi kesehatan, karena absen finger print kembali diberlakukan, kemudian segera mencuci tangan," katanya lagi.
Karena itu, setiap kantor pemerintahan sudah harus menyiapkan infrastruktur kesehatan, seperti tempat mencuci tangan, agar ASN yang telah absen finger print bisa langsung mencuci tangannya.
"Kami akan memeriksa infrastruktur cuci tangan ini, apabila ditemukan OPD tidak menyediakan tempat cuci tangan, maka akan disanksi sesuai aturan berlaku," kata dia pula.