Rabu 27 May 2020 14:36 WIB

Aniaya Karyawan Hotel Tujuh Pemuda Diamankan Polisi

Para pemuda tak terima ditegur karyawan hotel karena dinilai telah membuat gaduh.

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Teguh Firmansyah
Penganiayaan (Ilustrasi)
Penganiayaan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Di tengah imbauan agar masyarakat mamatuhi physical distancing, guna menekan risiko penyebaran Covid-19, tujuh pemuda dari berbagai kecamatan di, Kabupaten Semarang ini justru berulah. Selain mengabaikan imbauan tersebut, mereka juga harus berurusan dengan aparat Polsek Bandungan, setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap Arbian Dimas Wahyu Gunawan (18), seorang karyawan hotel.

Ketujuh pemuda tersebut masing-masing, WS (16) warga Ambarawa; MW (16), TAS (21) dan SP (18) warga Bandungan; TY (18) warga Sumowono serta AW (24) dan M (18) warga Jimbaran.

Baca Juga

Kapolres Semarang, AKBP Gatot Hendro Hartono melalui Kapolsek Bandungan, Iptu Sugiyarta mengatakan, peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Selasa (26/5) di Hotel Dua Putra di wilayah Dusun Ngaglik, Desa Pakopen, Kecamatan Bandungan.

“Para terduga pelaku tersebut, tersinggung dan tidak diterima, setelah ditegur korban agar tidak membuat suasana gaduh di dalam kamar hotel tersebut,” ungkapnya, saat dikonfirmasi, Rabu (27/5).

Peristiwa ini bermula saat SD dan MW menyewa salah satu kamar di Hotel Dua Putra, pada Senin (25/5). Pada Selasa siang, selanjutnya datang enam orang rekannya dan masuk ke dalam satu kamar tersebut. Sehingga di dalam kamar  –pada saat itu-- ada delapan orang. Setelah bertambah orang kamar yang disewa SD dan MW tersebut pun cukup gaduh dan dianggap mengganggu kenyamanan tamu hotel lainnya.

Selanjutnya, salah seorang karyawan hotel Arbian Dimas, mencoba menegur penghuni kamar tersebut. “Di tengarai para pelaku tidak terima ditegur, hingga terjadilah adu mulut yang berujung pada pemukulan yang dilakukan AW yang diikuti beberapa rekannya terhadap Arbian.

Keributan ini pun didengar oleh warga sekitar, karena lokasi Hotel Dua Putra kebetulan berada di tengah pemukiman warga. Situasi semakin memanas setelah warga Dusun Ngaglik mendatangi sumber keributan tersebut.

Warga Dusun Ngaglik selanjutnya mengamankan para pemuda tersebut dan melaporkan kepada aparat kepolisian setempat. “Petugas yang mendapat laporan kejadian tersebut langsung menuju lokasi agar tidak terjadi keributan yang lebih besar,” jelas Sugiyarta.

Untuk penanganan, lanjut kapolsek, polisi mengamankan tujuh dari delapan orang yang ada di kamar tersebut ke mapolsek Bandungan. Satu orang berjenis kelamin perempuan tidak ikut diamankan, karena tidak terlibat dalam keributan tersebut.

Kepada para pemuda ini, anggota Polsek Bandungan selanjutnya memberikan pembinaan. Masing- masing terduga pelaku juga diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Orang tua masing- masing juga dipanggil ke mapolsek Bandungan untuk menjemput putra mereka. “Kepada para pemuda tersebut, kami wajibkan apel seminggu dua kali di mapolsek Bandungan,” tambah Sugiyarta.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement