Rabu 27 May 2020 14:36 WIB

Aniaya Karyawan Hotel Tujuh Pemuda Diamankan Polisi

Para pemuda tak terima ditegur karyawan hotel karena dinilai telah membuat gaduh.

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Teguh Firmansyah
Penganiayaan (Ilustrasi)
Penganiayaan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Di tengah imbauan agar masyarakat mamatuhi physical distancing, guna menekan risiko penyebaran Covid-19, tujuh pemuda dari berbagai kecamatan di, Kabupaten Semarang ini justru berulah. Selain mengabaikan imbauan tersebut, mereka juga harus berurusan dengan aparat Polsek Bandungan, setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap Arbian Dimas Wahyu Gunawan (18), seorang karyawan hotel.

Ketujuh pemuda tersebut masing-masing, WS (16) warga Ambarawa; MW (16), TAS (21) dan SP (18) warga Bandungan; TY (18) warga Sumowono serta AW (24) dan M (18) warga Jimbaran.

Baca Juga

Kapolres Semarang, AKBP Gatot Hendro Hartono melalui Kapolsek Bandungan, Iptu Sugiyarta mengatakan, peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Selasa (26/5) di Hotel Dua Putra di wilayah Dusun Ngaglik, Desa Pakopen, Kecamatan Bandungan.

“Para terduga pelaku tersebut, tersinggung dan tidak diterima, setelah ditegur korban agar tidak membuat suasana gaduh di dalam kamar hotel tersebut,” ungkapnya, saat dikonfirmasi, Rabu (27/5).