Rabu 27 May 2020 14:48 WIB

New Normal, Menag Buka Kembali Rumah Ibadah

Rumah ibadah dibuka dengan menaati prosedur new normal dan protokol kesehatan

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Menteri Agama Fachrul Razi
Foto: ANTARA/HUMAS KEMENAG
Menteri Agama Fachrul Razi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah akan membuka kembali rumah peribadatan setelah tatanan normal baru diterapkan meskipun pandemi corona belum berakhir. Diaktifkannya kembali rumah peribadatan tersebut dilakukan dengan menaati prosedur standar new normal dan protokol kesehatan.

“Kami membuat konsep umum adalah secara bertahap kegiatan ibadah di rumah ibadah dibuka kembali dengan tetap mentaati prosedur standar tatanan baru new normal yang telah dinyatakan oleh Presiden pada 15 Mei 2020 lalu,” kata Menteri Agama Fachrul Razi saat memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden, Rabu (27/5).

Rumah ibadah dapat kembali digunakan jika telah mendapatkan rekomendasi dari camat di masing-masing wilayah. Fachrul mengatakan, hanya rumah ibadah yang aman dari covid saja yang mendapatkan izin untuk kembali dibuka.

“Itu hanya boleh di rumah ibadah yang relatif aman dari covid 19 dan direkomendasi oleh camat atau bupati walikota sesuai level rumah ibadah tersebut,” ujarnya.

Nantinya, setiap kepala desa dapat mengajukan rumah ibadah di wilayahnya yang aman dari covid ke camat setempat agar dapat digunakan kembali. Kemudian, forum komunikasi pimpinan di tingkat kecamatan akan mempelajari rumah ibadah yang diajukan oleh masing-masing kepala desa tersebut.

Jika memang memenuhi syarat tak menimbulkan ancaman penularan covid, maka camat akan mengeluarkan izin setelah berkonsultasi terlebih dahulu dengan bupati.

“Kenapa? Yang tau status normal secara keseluruhan utamanya tentang reproduction number atau R0, atau effective reproduction number atau Rt, yang tau ya tingkat kabupaten ke atas atau yang sangat paham,” jelas dia.

Menag menegaskan, izin yang dikeluarkan tersebut akan ditinjau kembali setiap bulannya. Sehingga jika diketahui ada perkembangan jumlah kasus covid di lingkungan sekitar, maka izin tersebut akan dicabut.

Menurutnya, kebijakan ini berlaku untuk seluruh rumah peribadatan yang ada. Fachrul menyebut, kebijakan revitalisasi fungsi rumah ibadah pada tatanan normal baru ini rencananya akan diterbitkan pada pekan ini.

“Rencana kami dalam minggu ini sudah kami terbitkan tentang revitalisasi fungsi rumah ibadah pada tatanan normal baru,” imbuh Fachrul.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement