Rabu 27 May 2020 14:49 WIB

Presiden Pantau Kesiapan Daerah Jalankan Tatanan Normal Baru

Presiden Jokowi memantau kesiapan daerah jalankan tatanan normal baru.

Presiden Joko Widodo
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Presiden Joko Widodo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo akan memperluas wilayah yang menerapkan kebijakan tatanan normal baru (new normal) jika laju penyebaran virus corona jenis baru (Covid-19) atau R0 dan Rt sudah semakin rendah. Jokowi mengatakan, pemerintah telah menerjunkan personel TNI/ Polri untuk persiapan pelaksanaan tatanan normal baru.

"Akan kita lihat dari angka-angka dan fakta-fakta di lapangan terutama berkaitan dengan R0 dan Rt dan apabila ini efektif akan kita gelar, kita perluas lagi ke kabupaten dan kota lain," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Terbatas (melalui Video Conference) dengan topik Persiapan Pelaksanaan Protokol Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (27/5).

Baca Juga

Presiden mengatakan, pada Selasa (26/5) Pemerintah sudah memulai untuk menerjunkan pasukan aparat dari TNI/Polri ke titik-titik keramaian di 4 provinsi dan 25 kabupaten/kota.

Hal ini dilakukan untuk persiapan pelaksanaan tatanan normal baru. "Kemarin sudah kita mulai, sudah digelar pasukan aparat dari TNI dan Polri yang telah diterjunkan ke lapangan," ucapnya.

Jokowi memutuskan untuk meningkatkan disiplin sosial protokol kesehatan yang berlaku untuk seluruh individu di semua sektor aktivitas dari kepemerintahan, perekonomian, hingga keseharian masyarakat. Pada Selasa (26/5), Presiden Joko Widodo meninjau langsung kesiapan penerapan prosedur standar normal baru serta mekanisme tata cara pencegahan persebaran Covid-19 di lokasi publik, seperti stasiun MRT di Jakarta Pusat dan pusat perbelanjaan di Bekasi, Jawa Barat.

Tata cara pengendalian dan pencegahan persebaran Covid-19 itu, adalah nilai dan norma baru yang ditopang oleh tiga mekanisme dasar, yaitu sistem deteksi dasar gejala infeksi virus, seperti mekanisme cek suhu tubuh dan pengawasan gejala klinis di ruang-ruang publik, sistem pengendalian perilaku protokol kesehatan, antara lain jaga jarak fisik dan penggunaan masker oleh seluruh individu saat beraktivitas.

Selain itu, sistem sosialisasi pencegahan Covid-19 di seluruh arena aktivitas sosial. Ketiga tata cara pencegahan tersebut ditekankan menjadi norma atau aturan sosial bersama agar Indonesia mampu melewati masa pandemi Covid-19 dengan tetap memiliki kekuatan sosial ekonomi bangsa.

Presiden Joko Widodo juga mendorong peningkatan disiplin sosial protokol kesehatan untuk seluruh bangsa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Permenkes Nomor 9/2020.

Ketentuan terbaru, Kepmenkes Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020 serta SE Menkes No. HK.02.01/Menkes/335/2020 oleh masyarakat di lokasi keramaian sesuai PSBB di empat provinsi dan 25 kabupaten/kota di Indonesia dengan melibatkan TNI dan Polri sesuai dengan UU Polri Nomor 2 Tahun 2002 dan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement