Rabu 27 May 2020 15:03 WIB

Cegah Arus Balik, Satpol PP DKI Disiagakan di 26 Check Point

Satpol PP disiagakan di 26 check point untuk mencegah arus balik ke Jakarta

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bayu Hermawan
Larangan mudik. (Ilustrasi)
Foto: ANTARA/Asep Fathulrahman
Larangan mudik. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta disiagakan di 26 check point untuk mengantisipasi arus balik warga pascalebaran menuju Ibu Kota, tanpa memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM). Warga yang tak memiliki SIKM tidak bisa masuk ke Jakarta dan diminta kembali ke daerah asal mereka.

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin mengatakan ada sebanyak 19 check point berada di ruas jalan arteri perbatasan DKI Jakarta dengan Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Kemudian, tiga check point di gerbang tol perbatasan Tangerang, Bekasi, dan Cikampek (Karawang Barat), serta empat check point lainnya yakni di Terminal Pulogebang, Pelabuhan Tanjung Priok, Stasiun Gambir dan Bandara Soekarno Hatta.

Baca Juga

Arifin mengatakan, hal ini sesuai Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Dan/Atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. "Kami bersama petugas dari Dinas Perhubungan maupun kepolisian melakukan pengawasan dan pemeriksaan SIKM bagi yang masuk maupun keluar Jakarta. Apabila tidak dapat menunjukan SIKM kami minta putar balik atau kembali ke tempat asal," ujarnya, Rabu (27/5).

Ia menjelaskan, satu titik check point memberlakukan tiga sif. Untuk pengawasan di Jalan Arteri tiap sifnya berkisar empat sampai lima personel Satpol PP. "Untuk check point di gerbang tol setiap sifnya disiagakan 10 personel Satpol PP," ucapnya.

Arifin menambahkan, pembatasan kegiatan bepergian keluar masuk ke Jakarta bertujuan untuk mencegah dan menangkal penyebaran Covid-19 baik di dalam maupun di luar Provinsi DKI Jakarta karena dapat berpotensi menimbulkan kasus baru.

"Dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan dan mencegah munculnya kasus baru penyebaran Covid-19 maka kami lakukan pembatasan kegiatan berpergian bagi setiap orang yang keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta," jelasnya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement