REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyampaikan insentif yang diberikan pemerintah kepada para tenaga kesehatan telah disalurkan. Berdasarkan keterangan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putrant, insentif tersebut telah disalurkan sejak 22 Mei lalu dan terus berlanjut hingga selesai.
“Bapak Menteri Kesehatan telah melaporkan kepada bapak Presiden tentang insentif kepada tenaga kesehatan yang sudah mulai disalurkan sejak tanggal 22 Mei yang lalu yaitu pada hari Jumat dan terus berlanjut sampai dengan selesai,” ujar Doni saat memberikan keterangan pers usai mengikuti ratas bersama Presiden, Rabu (27/5).
Ia menegaskan, Kemenkes akan memperhatikan data tenaga medis yang mendapatkan insentif. Sehingga dana insentif yang diberikan pun tepat sasaran. “Artinya data-data ini akan tetap menjadi perhatian dari Kementerian Kesehatan sehingga tidak salah nama dan alamat penerima betul-betul akurat sehingga anggaran yang dikeluarkan bisa dipertanggungjawabkan,” tambah dia.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo berjanji memberikan insentif bulanan bagi para tenaga kesehatan selama pandemi. Pemerintah berdasarkan keputusan ini, maka dokter spesialis diberi insentif bulanan sebesar Rp 15 juta, dokter umum dan gigi sebesar Rp 10 juta, tenaga keperawatan Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta.
Sekretaris Badan Bantuan Hukum PPNI Maryanto mengatakan, hingga saat ini insentif yang dijanjikan itu juga belum turun. PPNI dan para perawat lainnya juga belum mendapatkan informasi akan kejelasan pencairan insentif yang dimaksud.
"Belum ada informasi lebih lanjut dari pemerintah soal itu dan teman-teman banyak yang bertanya juga karena peraturan sudah diterbitkan tapi pelaksanaan sama sekali belum bisa diberikan," katanya kepada Republika.co.id di Jakarta, Sabtu (23/5).