GARUT, AYOBANDUNG.COM -- Polres Garut menahan seorang warga yang menusuk adiknya hingga tewas. Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.
"Kami jerat tersangka dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng kepada wartawan di Garut, Selasa (26/5/2020).
Ia menuturkan, tersangka inisial QA (27) merupakan kakak dari korban yang ditusuk menggunakan pisau dapur di rumahnya, Sabtu (24/5/2020) malam.
Polisi, lanjut dia, tidak lama kemudian mengamankan tersangka setelah mendapatkan laporan adanya seorang pemuda bernama W (21) yang tewas ditusuk oleh kakak kandungnya.