Rabu 27 May 2020 16:04 WIB

Polda Jatim Perketat Pengawasan Pemudik Kembali ke Jakarta

Pengetatan membuat Polda Jatim perpanjang operasi Ketupat Semeru sampai 7 Juni.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Teguh Firmansyah
Polisi melakukan penyekatan di pos pemeriksaan (check point) Bundaran Waru, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (26/5/2020). Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Surabaya Raya yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik diperpanjang kembali terhitung mulai 26 Mei 2020 hingga 8 Juni 2020
Foto: ANTARA/DIDIK SUHARTONO
Polisi melakukan penyekatan di pos pemeriksaan (check point) Bundaran Waru, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (26/5/2020). Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Surabaya Raya yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik diperpanjang kembali terhitung mulai 26 Mei 2020 hingga 8 Juni 2020

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur memperketat penjagaan di delapan titik perbatasan untuk mencegah masyarakat atau pemudik asal Jatim yang akan balik ke Jakarta setelah merayakan lebaran di kampung halaman. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, pengetatan dilakukan dalam upaya menekan penyebaran Covid-19.

Trunoyudo mengatakan, pengetatan di titik-titik perbatasan membuat pihaknya harus memperpanjang Operasi Ketupat Semeru yang semestinya berakhir pada 31 Mei 2020. “Operasi Ketupat Semeru diperpanjang sampai 7 Juni,” kata Trunoyudo di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (27/5).

Baca Juga

Trunoyudo menegaskan, penyekatan dilakukan di delapan titik perbatasan Jawa Timur. Pola operasinya pun sama. Pengendara atau penumpang yang melintas di titik-titik penyekatan akan diperiksa sesuai Protokol Covid-19, seperti pengecekan suhu tubuh. Setelah itu diperiksa keperluan perjalanannya.

“Akan kita sampaikan juga bahwasanya di Jakarta akan kesulitan karena akan diminta surat izin keluar masuk (SIKM) di wilayah Jakarta. Daripada menyulitkan di Jakarta, lebih baik di sini sudah bisa kembali (putar balik),” tandas Trunoyudo.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta warga yang berasal dari luar daerah agar tidak memaksa masuk ke Ibu Kota di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Menurut Anies, selama PSBB dilaksanakan, Jakarta secara tegas menutup diri dan hanya mengizinkan masuk kalangan yang memiliki keperluan penting.

"Bagi semua masyarakat, bagi yang tidak memiliki izin, bagi yang tidak memiliki keperluan kedinasan, tunda dulu keberangkatan ke Jakarta," ujar Anies.

Anies menyampaikan, selama PSBB hanya kalangan yang bekerja di sebelas sektor yang diizinkan datang. Itu pun diharuskan mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Sementara, kalangan yang tidak memenuhi kriteria, pasti akan diminta memutar balik.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement