REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia menyatakan dua ABK kapal China yang berasal dari Indonesia telah tiba di Beijing. Mereka akan melakukan karantina terlebih dahulu.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemlu, Judha Nugraha, menjelaskan, terdapat 46 Warga Negara Indonesia yang menjadi ABK kapal tersebut. Sebanyak 44 ABK, termasuk jenazah telah dipulangkan ke Indonesia.
Sedangkan terdapat dua ABK WNI yang ikut ke Beijing dan tertahan di sana karena melakukan karantina. Untuk membawa pulang ABK yang masih tersisa, Kemenlu telah melakukan koordinasi dan komunikasi.
"Kami menjalin komunikasi melalui telepon dan sehat. Jika karantina telah selesai, maka staf KBRI akan bertemu," ujar Judha dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/5).
Sedangkan pemenuhan hak dari ABK yang jenazahnya dilarung ke laut sedang dalam proses. Pertemuan beberapa pihak yang berkaitan pun sedang dilakukan untuk mengatur hak-hak yang bisa didapatkan keluarga.
"Untuk asuransi saat ini sedang proses karena menunggu akta kematian terlebih dahulu," kata Judha.
Judha menjelaskan, untuk mempercepat proses akta kematian dua jenazah ABK, kerja sama dengan Ditjen Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri dilakukan. Dengan kerja sama ini maka akta kematian akan bisa segera terbit dan proses untuk pencairan dana bisa segera dilakukan.
Sebelumnya, Kemenlu mengkonfirmasi Long Xin 629 adalah kapal yang melarungkan dua awak WNI di Samudra Pasifik pada Desember 2019. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, dalam keterangan persnya pada Kamis (7/5) menyebut bahwa keputusan pelarungan diambil kapten kapal dengan persetujuan para awak lainnya. Sebab keduanya meninggal akibat penyakit menular.
Menurut Retno, terdapat 46 WNI yang bekerja sebagai awak di empat kapal berbendera Cina. Sebanyak 15 WNI bekerja di Long Xin 629, delapan WNI di Long Xin 605, tiga WNI di Tian Yu 8, dan 20 lainnya di Long Xin 606.