Rabu 27 May 2020 17:06 WIB

New Normal: Rumah Ibadah Juga akan Kembali Dibuka

Pemerintah akan membuka tempat peribadatan secara bertahap pada masa normal baru.

Umat Islam melaksanakan shalat zuhur di Masjid Raya Batam, Kepulauan Riau, Rabu (27/5/2020). Pemerintah Kota Batam telah membuka kembali tempat ibadah dengan protokol kesehatan yang diperketat seperti penerapan
Foto: ANTARA/M N Kanwa
Umat Islam melaksanakan shalat zuhur di Masjid Raya Batam, Kepulauan Riau, Rabu (27/5/2020). Pemerintah Kota Batam telah membuka kembali tempat ibadah dengan protokol kesehatan yang diperketat seperti penerapan

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dessy Suciati Saputri, Fuji E Permana, Ali Yusuf

Tatanan normal baru atau new normal saat pandemi corona sepertinya juga akan diberlakukan pada tempat peribadatan. Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyiapkan konsep pembukaan kembali tempat peribadatan dengan menaati prosedur standar new normal dan protokol kesehatan.

Baca Juga

“Kami membuat konsep umum adalah secara bertahap kegiatan ibadah di rumah ibadah dibuka kembali dengan tetap menaati prosedur standar tatanan baru new normal yang telah dinyatakan oleh presiden pada 15 Mei 2020 lalu,” kata Menteri Agama Fachrul Razi saat memberikan keterangan pers selepas mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo, Rabu (27/5).

 

Rumah ibadah dapat kembali digunakan jika telah mendapatkan rekomendasi dari camat di wilayah masing-masing. Fachrul mengatakan, hanya rumah ibadah yang aman dari Covid-19 yang mendapatkan izin untuk kembali dibuka.

“Itu hanya boleh di rumah ibadah yang relatif aman dari Covid-19 dan direkomendasi oleh camat atau bupati/wali kota sesuai level rumah ibadah tersebut,” ujarnya.

Nantinya, setiap kepala desa dapat mengajukan rumah ibadah di wilayahnya yang aman dari Covid-19 ke camat setempat agar dapat digunakan kembali. Kemudian, forum komunikasi pimpinan di tingkat kecamatan akan mempelajari rumah ibadah yang diajukan oleh setiap kepala desa tersebut.

Jika hal tersebut memang memenuhi syarat tak menimbulkan ancaman penularan Covid-19, camat akan mengeluarkan izin setelah berkonsultasi terlebih dahulu dengan bupati.

Kenapa? Yang tahu status normal secara keseluruhan utamanya tentang reproduction number atau R0, atau effective reproduction number atau Rt, yang tahu ya tingkat kabupaten ke atas atau yang sangat paham,” kata dia.

Menag menegaskan, izin yang dikeluarkan tersebut akan ditinjau kembali setiap bulannya sehingga jika diketahui ada perkembangan jumlah kasus Covid-19 di lingkungan sekitar, izin tersebut akan dicabut.

 

Menurut dia, kebijakan ini berlaku untuk seluruh rumah peribadatan yang ada. Fachrul menyebut, kebijakan revitalisasi fungsi rumah ibadah pada tatanan normal baru ini direncanakan diterbitkan pada pekan ini.

“Rencana kami dalam minggu ini sudah kami terbitkan tentang revitalisasi fungsi rumah ibadah pada tatanan normal baru,” kata Fachrul.

Untuk tahap awal new normal, menurut Fachrul, tempat ibadah hanya dapat digunakan untuk beribadah seperti sholat. Sementara itu, pemberian ceramah atau kultum belum diizinkan.

“Masalah edukasi, katakanlah ceramah kultum di rumah ibadah, termasuk penjelasan Covid-19. Tahap pertama, kami sepakat itu hanya untuk ibadah sholat saja dan usahakan sesingkat mungkin. Tapi, kalau keadaan lebih baik, mungkin bisa diizinkan lebih camat untuk ada kultum,” ujar Fachrul.

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam juga sudah menyiapkan rancangan untuk revitalisasi rumah ibadah. Rancangan tersebut dibuat untuk persiapan menyambut tatanan kehidupan baru yang disebut new normal.

"Sudah ada rencana (untuk revitalisasi rumah ibadah), tapi keputusannya belum (ada)," kata Dirjen Bimas Islam Prof Kamaruddin Amin saat dihubungi Republika, Rabu (27/5).

Mengenai revitalisasi rumah ibadah saat new normal diterapkan, Kemenag sudah mempunyai rencana-rencana. Namun, rencana-rencana tersebut tentu masih belum final karena masih menunggu keputusan terakhir.

Ia mengatakan, keputusan terakhir tentang revitalisasi rumah ibadah diambil setelah ada arahan dari Menag dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 serta sejumlah kementerian terkait. Mudah-mudahan dalam waktu tidak lama keputusannya dapat diambil.

"Kalau jadi (new normal) kemungkinan akan revitalisasi fungsi rumah ibadah kalau semuanya sudah direlaksasi. PSBB sudah, ya kemungkinan rumah ibadah akan direvitalisasi, tapi syarat-syaratnya banyak, termasuk syarat daerahnya hijau," ujarnya.

Pemerintah berencana memberlakukan new normal yang artinya semua aktivitas kembali normal termasuk di tempat ibadah. Menanggapi hal tersebut, Dewan Masjid Indonesia (DM) tetap menyarankan masyarakat ibadah di rumah selama masih ada pandemi Covid-19.

Respons DMI

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PP DMI Imam Addaruqutni memastikan DMI belum mengubah maklumatnya, baik maklumat I maupun maklumat II terkait tata-cara peribadatan dalam masa Covid-19. Di antara poin maklumat adalah sholat berjamaah disarankan jika di masjid ditegakkan prinsip physical distancing minimal 1 meter jarak antarorang.

"Dengan kondisi masjid harus gulung tikar, karpet, sajadah, dan menyediakan hand sanitizer," katanya saat dihubungi, Rabu (27/5).

DMI tetap meimbau kepada masyarakat yang ingin sholat di masjid mesti membawa sajadah sendiri. Hal ini demi mencegah terpaparnya Covid-19 dari masyarakat lain yang tidak diketahui ada gejala virus.

Untuk lebih aman, menurut Imam, DMI tetap menyarankan agar sholat, tadarus Alquran, dan kegiatan agama lainnya dilaksanakan di rumah sampai Covid-19 dinyatakan bersih oleh pemerintah.

Tentang tatanan new normal, DMI telah memperkirakan sebelumnya. Jika pola protokol Covid-19 ini berlangsung untuk sementara waktu lamanya, sementara kondisinya belum dinyatakan aman, hal ini akan mentransformasikan kehidupan masyarakat dalam pola baru yang sebelumnya tidak ada.

"DMI meminta para takmir atau DKM masjid tetap mengumandangkan adzan lima waktu sebagai penanda umum waktu masuk sholat," katanya.

Imam berharap pemerintah menjelaskan kebijakan pelaksanaan new normal secara benar dengan membangun komunikasi publik yang jelas kepada masyarakat. Tujuannya agar tidak timbul pikiran negatif masyarakat terkait kesenjangan penerapan tatanan new normal.

"Misalnya, antara pasar, mal, dan tempat perputaran ekonomi lainnya seperti pabrik dan sebagainya yang teranjur dipersepsikan dikuasai China dengan kehidupan kemasjidan," katanya.

photo
Pemerintah berencana melonggarkan PSBB dengan menerapkan normal baru. - (mgrol100)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement