REPUBLIKA.CO.ID, oleh Amri Amrullah, Rahayu Subekti, Abdurrahman Rabbani, Antara
Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta menjadi dokumen penting yang wajib dikantongi mereka yang akan kembali ke Jakarta. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menegaskan tanpa SIKM pemudik tidak bisa kembali ke Jakarta.
"Jadi sekali lagi dipesankan kepada masyarakat yang tidak memiliki kegiatan kedinasan di 11 sektor yang diizinkan selama PSBB, tidak akan dizinkan untuk masuk wilayah Jakarta. Nah untuk dapat izin tentu harus mengurus, tapi izin ini hanya untuk mereka yang memiliki kedinasan,” jelas Anies, Selasa (26/5) malam.
Animo masyarakat untuk masuk ke Jakarta tercatat cukup tinggi. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta sampai melakukan penyempurnaan situs layanan SIKM. Pada Selasa (26/5) situs layanan sempat tak bisa diakses oleh pengunjung laman itu.
"Sejak Selasa kemarin, kami tengah melakukan penyempurnaan sistem perizinan JakEVO," kata Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra dalam keterangannya, Rabu (27/5).
Hal tersebut dilakukan karena ada penambahan modul serta penambahan fitur pada laman tersebut untuk semakin memudahkan pemohon dalam mengajukan perizinan dan nonperizinan. "Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan pemohon. Namun untuk saat ini pengajuan perizinan SIKM sudah dapat diajukan kembali,” katanya.
Meski sempat terkendala, dia memastikan DPMPTSP DKI akan menyelesaikan proses perizinan daring dengan sistem JakEVO selesai sesuai dengan tenggat waktu saat pemohon melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan baik untuk mengurus perizinan maupun nonperizinan. “Kami imbau kepada pemohon perizinan SIKM untuk mengirimkan surat elektronik dengan melampirkan formulir dan surat pernyataan yang telah dilengkapi disertai berkas persyaratan yang dibutuhkan, ke alamat email [email protected]” ujar Benni.
Benni mengatakan untuk pemohon SIKM mendapatkan perlakuan khusus. Karena ada petugas yang didedikasikan bagi masyarakat yang kurang memahami penggunaan teknologi informasi saat menginput berkas-berkas yang diperlukan pada sistem JakEVO.
“Petugas akan melakukan penginputan permohonan perizinan SIKM ke sistem JakEVO,” kata Benni.
Para petugas dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu itu pun bertugas melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan SIKM. Kemudian mencetak dokumen izin yang disetujui atau ditolak.
Dokumen izin yang sudah terenskripsi secara elektronik disertai QR Code akan dikirimkan melalui surat elektronik ke alamat email pemohon. Jika persyaratan dinyatakan benar dan lengkap maka estimasi waktu penyelesaian (ETA) permohonan perizinan SIKM dapat dilakukan dalam waktu satu hari kerja.
“Kami terus memastikan laman JakEVO tetap efisien dan aman dalam memberikan pelayanan daring perizinan dan non-perizinan di Jakarta,” kata Benni.
Hingga Rabu, DPMPTSP DKI mencatat total 259.813 pengguna berhasil mengakses perizinan SIKM dari website corona.jakarta.go.id dan tercatat 6.622 permohonan SIKM diterima. Dari total permohonan yang diterima tersebut, terdapat 64 permohonan yang masih dalam proses.
Adapun permohonan yang telah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis didapatkan verifikasi, yakni 682 permohonan menunggu divalidasi penjamin/penanggungjawab, 4.544 permohonan ditolak/tidak disetujui dan 1.332 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik.
Terjadi lonjakan permohonan SIKM pada hari terakhir Ramadhan, sampai dengan per 1 Syawal 1441H, total 1.772 permohonan SIKM diterima DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta hanya dalam waktu 24 jam.
Pembatasan dalam bentuk SIKM dilakukan untuk melindungi dan menghargai upaya seluruh masyarakat Jakarta yang selama lebih dari dua bulan terakhir menjalani masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pergerakan orang saat arus balik dikhawatirkan berpotensi menaikkan kembali angka kasus penularan Covid-19 selama masa dua pekan penentuan yang ditargetkan menjadi PSBB penghabisan.
“Bagi mereka yang dikembalikan mungkin merasa tidak nyaman. Tapi lebih tidak nyaman lagi bagi jutaan warga Jakarta bila ini kita biarkan. Bila kita biarkan orang keluar masuk itu artinya kita tidak menghargai kerja keras jutaan orang yang berada di rumah selama 2 bulan. Cara kita menghargai kerja keras mereka adalah dengan melindungi wilayah Jakarta dari keluar masuk masyarakat,” kata Anies Baswedan.
Kebijakan wajib mengantongi SIKM juga diterapkan oleh moda transportasi seperti kereta, pesawat, juga bus. PT Kereta Api Indonesia (KAI) mewajibkan setiap penumpang Kereta Api Luar Biasa yang akan berangkat dari dan menuju Stasiun Gambir memiliki SIKM DKI Jakarta.
Aturan membuat SIKM tersebut tercantum pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Dan/Atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Saat proses verifikasi berkas untuk membeli tiket, calon penumpang KLB dari dan menuju DKI Jakarta diharuskan menunjukkan SIKM serta berkas lainnya sesuai SE Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020.
Bagi calon penumpang yang berkasnya lengkap dan sesuai akan diizinkan oleh Tim Satgas Covid-19 yang ada di stasiun untuk membeli tiket kereta api di loket. Kebijakan ini juga berlaku bagi penumpang yang sebelumnya telah membeli tiket mulai H-7. Jika tidak memiliki SIKM meski sudah memiliki tiket tidak diizinkan menggunakan KLB lalu tiket akan dikembalikan 100 persen.
Hal yang sama berlaku bagi penumpang Garuda Indonesia. Bahkan penumpang Garuda tidak hanya cukup memiliki SIKM, calon penumpang wajib pula menunjukan surat keterangan bebas Covid-19 baik hasil rapid test atau PCR test.
Unit Pengelola (UP) Terminal Terpadu Pulogebang, Jakarta Timur, juga memperketat pengawasan dokumen SIKM Jakarta terhadap para penumpang dan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang baru tiba dari daerah. Bagi penumpang yang kedapatan tanpa dokumen SIKM maka akan dikarantina di GOR Pulogadung atau dipaksa kembali ke daerah asal.
Jakarta tidak sendirian dalam urusan memperketat kembalinya pemudik. Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah meminta warganya yang telah pulang ke kampung halaman untuk tidak kembali lagi ke Tangerang.
Kembalinya pemudik dari luar Tangerang berpotensi menyebarkan virus Covid-19. Karena para pemudik tersebut tidak diketahui apakah di kampungnya atau dalam perjalanan berinteraksi dengan orang termasuk dalam kriteria kasus Covid-19 atau tidak.
"Yang sudah pulang ke kampung, saya minta untuk tidak perlu kembali ke Kota Tangerang. Jangan sampai, masyarakat yang balik ke Kota Tangerang, malah menambah angka korban Covid-19," ujarnya dalam keterangan yang diterima pada Rabu (27/5). Terlebih jika maksud dan tujuan kembali untuk mencari pekerjaan.
Kondisi industri di kota Tangerang saat ini belum bisa dikatakan normal karena banyaknya perusahaan akibat terdampak Covid-19 memutuskan hubungan kerja karyawan. "Kalau dari masyarakat yang datang tujuannya mencari pekerjaan jangan dulu. Kami saat ini sedang fokus melakukan pembenahan karena banyak perusahaan yang melakukan PHK besar-besaran dan ada juga yang pindah ke daerah lain," ujarnya.
Jika warga ditemukan harus kembali untuk melanjutkan pekerjaan maka diharuskan membawa surat keterangan bebas Covid-19. Warga tersebut juga harus dikarantina selama 14 hari. Hal ini juga termasuk bagi warga yang melakukan mudik lokal ke sejumlah wilayah Jabodebek.
"Jika terpaksa harus ke Tangerang, kita minta agar dilakukan karantina, bahkan kita juga imbau agar mereka bisa menyertakan surat bebas Covid-19, Sementara ini Pemkot Tangerang tengah berusaha untuk menekan penyebaran Covid-19 yang masih tinggi,” ungkap Arief.