REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menggantungkan nasib pembukaan pusat perbelanjaan (mal) pada keputusan pemerintah daerah (pemda). APPBI menilai keputusan untuk kembali membuka mal berada di tangan Pemda.
Ketua Umum APPBI Stevanus Ridwan mengaku bakal kooperatif dengan apa saja keputusan Pemda. Ia akan turut jika Pemda mengutarakan syarat pembukaan mal.
"Memang mal baru siap-siap untuk menerapkan protokol new normal dan akan siap pada tanggal 5 Juni, bukan akan buka 5 Juni. Bukanya tunggu izin pemerintah, kepala daerah atau gubernur," kata Stevanus pada Republika.co.id, Rabu (27/5).
Pernyataan tersebut sekaligus meralat kabar terkait dibukanya sejumlah mal di Jakarta pada 5 Juni. Ia memastikan APPBI DKI Jakarta hanya mengecek mal mana saja yang siap buka ketika Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tak lagi diperpanjang usai 4 Juni.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menekankan keputusan membuka mal pada 5 Juni tanpa menunggu keputusan pemerintah hanyalah angan belaka. "Sebenarnya maksudnya persiapan jika PSBB tanggal 4 Juni tidak diperpanjang, maka bisa buka. Tapi dari 80 mal di Jakarta, semua siap buka jika diizinkan," ujar Stevanus.
Stevanus mengakui pengelola mal beserta bisnis di dalamnya sangat terdampak selama pandemi corona. Sejak PSBB diterapkan, praktis hanya usaha makanan, minuman, sembako dan farmasi yang diizinkan buka.
Stevanus memastikan pembukaan mal kembali akan disesuaikan dengan pedoman kesehatan yang diputuskan pemerintah. Sebab mal ingin mengurangi potensi penularan terhadap karyawan dan pengunjung di sana. "Pastinya kami ikuti pedoman kesehatan dari pemerintah, seperti pakai masker," sebut Stevanus.