REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Koalisi Masyarakat Sipil membuat petisi agar penyelenggara pemilu, pemerintah, dan DPR RI tidak melaksanakan Pilkada 2020 saat pandemi Covid-19 belum dipastikan berakhir. Para pegiat pemilu meminta pemangku kepentingan melibatkan aspirasi publik dalam menentukan kelanjutan pilkada.
"Pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu betul-betul mempertimbangkan aspirasi publik saat mereka membuat kebijakan terkait kelanjutan pilkada," ujar Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini kepada Republika.co.id, Rabu (27/5).
Koalisi terdiri dari Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Network For Indonesia Demokratic (Netfid), Perludem, Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Rumah Kebangsaan, dan sebagainya.
Petisi dibuat di situs change.org dengan judul 'Keselamatan dan Kesehatan Publik Terancam, Tunda Pilkada ke 2021'. Hingga Rabu siang, lebih dari 650 orang telah ikut menandatangani petisi tersebut.