REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menunggu keputusan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) perihal penggunaan klorokuin sebagai obat untuk pasien covid-19. Hal ini menyusul desakan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) disebut kepada Indonesia untuk menghentikan sementara penggunakan klorokuin dan hidroksiklorokuin sebagai obat pasien Covid-19.
Diberitakan Reuters desakan tersebut diberikan lantaran kekhawatiran munculnya dampak buruk dari penggunaan obat malaria tersebut. "Kami ikut apa kata Kemenkes karena dia (Kemenkes) yang tentukan obat mana yang dipakai dan tidak. Kami ikuti. BUMN ikut Kemenkes," ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga saat konferensi video di Jakarta, Rabu (27/5).
Arya menyampaikan BUMN siap mengikuti apa yang menjadi keputusan Kemenkes. Termasuk apabila adanya keputusan penarikan obat tersebut.
"Banyak dipakai di masing-masing rumah sakit. Kalau Kemenkes bilang ditarik, kita tarik. Kita tunggu keputusan Kemenkes," lanjut Arya.
Sumber Reuters yang menolak disebutkan namanya menyebutkan rekomendasi itu belum disampaikan pada publik. Namun, WHO telah mengirimkan pemberitahuan pada Kementerian Kesehatan RI untuk menghentikan penggunaan Klorokuin.
Kementerian Kesehatan, hingga Rabu (27/5) siang belum memberikan pernyataan soal rekomendasi WHO ini. WHO telah menghentikan sementara uji klinis klorokuin dan hidroksiklorokuin untuk perawatan pasien Covid-19 sejak Senin (25/5). Keputusan itu merujuk riset terbaru di jurnal medis The Lancet.
Jurnal itu menyatakan bahwa pasien Covid-19 dalam kondisi parah yang diberikan obat hidroksiklorokuin dan klorokuin lebih berisiko meninggal dunia. Penggunaan klorokuin sendiri awalnya digemborkan oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump selama beberapa bulan terakhir. Beberapa bulan lalu, ia menyebut, Klorokuin bisa menjadi obat potensial untuk Covid-19.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kemudian mengumumkan klorokuin bisa menjadi salah satu opsi penanganan pasien Covid-19. Jokowi menyatakan bahwa Indonesia telah memesan 3 juta klorokuin. Pemerintah juga telah mengeluarkan puluhan lisensi kepada manufaktur lokal untuk mempercepat produksi klorokuin di dalam negeri.