Suasana Gedung Auditorium Gelanggang Remaja yang dijadikan tempat karantina di Gambir, Jakarta, Rabu (27/5). Pemerintah Kota Jakarta Pusat menyiapkan Gedung Auditorium Gelanggang Remaja sebagai tempat karantina bagi pendatang yang menuju Ibu Kota tanpa memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Seorang petugas memberikan penjelasan kepada penumpang kereta yang dikarantina di Gedung Auditorium Gelanggang Remaja, Gambir, Jakarta, Rabu (27/5). Pemerintah Kota Jakarta Pusat menyiapkan Gedung Auditorium Gelanggang Remaja sebagai tempat karantina bagi pendatang yang menuju Ibu Kota tanpa memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Seorang penumpang kereta yang dikarantina saat beraktivitas di Gedung Auditorium Gelanggang Remaja, Gambir, Jakarta, Rabu (27/5). Pemerintah Kota Jakarta Pusat menyiapkan Gedung Auditorium Gelanggang Remaja sebagai tempat karantina bagi pendatang yang menuju Ibu Kota tanpa memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Seorang petugas memberikan penjelasan kepada penumpang kereta yang dikarantina di Gedung Auditorium Gelanggang Remaja, Gambir, Jakarta, Rabu (27/5). Pemerintah Kota Jakarta Pusat menyiapkan Gedung Auditorium Gelanggang Remaja sebagai tempat karantina bagi pendatang yang menuju Ibu Kota tanpa memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Seorang petugas memberikan penjelasan kepada penumpang kereta yang dikarantina di Gedung Auditorium Gelanggang Remaja, Gambir, Jakarta, Rabu (27/5). Pemerintah Kota Jakarta Pusat menyiapkan Gedung Auditorium Gelanggang Remaja sebagai tempat karantina bagi pendatang yang menuju Ibu Kota tanpa memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Suasana Gedung Auditorium Gelanggang Remaja yang dijadikan tempat karantina di Gambir, Jakarta, Rabu (27/5). Pemerintah Kota Jakarta Pusat menyiapkan Gedung Auditorium Gelanggang Remaja sebagai tempat karantina bagi pendatang yang menuju Ibu Kota tanpa memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Suasana Gedung Auditorium Gelanggang Remaja yang dijadikan tempat karantina di Gambir, Jakarta, Rabu (27/5). Pemerintah Kota Jakarta Pusat menyiapkan Gedung Auditorium Gelanggang Remaja sebagai tempat karantina bagi pendatang yang menuju Ibu Kota tanpa memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah Kota Jakarta Pusat menyiapkan Gedung Auditorium Gelanggang Remaja sebagai tempat karantina bagi pendatang di Ibu Kota tanpa memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Hal ini dilakukan sesuai dengan Pergub DKI 47/2020.
Sebanyak 80 kasur lipat portabel disediakan untuk masyarakat yang melakukan karantina di tempat ini. Kasur yang ada juga diberikan jarak sesuai protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19.
Bagi pendatang yang terjaring oleh petugas dan tidak memiliki SIKM maka akan ditempatkan di gedung ini. Pendatang akan dikarantina hingga dinyatakan bisa meninggalkan tempat karantina.
sumber : Republika
Advertisement