REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto meminta agar masjid kembali dibuka. Menurutnya jika toko non-pangan, pasar dan restoran kembali diizinkan beroperasi, maka semestinya tempat ibadah juga dibuka.
"Ketika mal, pasar, perkantoran dibuka tapi tempat ibadah tidak, ini paradoks (bertentangan)," kata Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto di Balai Kota Bogor, Rabu (27/5).
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memutuskan memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai 27 Mei hingga 4 Juni 2020. Dalam perpanjagan ini, Pemkot Bogor mengizinkan toko non pangan, pasar dan restoran beroperasi dengan syarat berkapasitas 50 persen dan mengikuti protokol kesehatan.
Sementara, tempat ibadah hanya diaktivasi sebagai pusat edukasi dan lumbung pangan. Masyarakat diminta tetap beribadah di rumah masing-masing.
Atang menilai, keputusan tersebut bertentangan dengan aturan PSBB. Sebab, dalam PSBB hanya terdapat delapan sektor yang dikecualikan dengan tetap menggunakan protokol kesehatan.
Atang mempertanyakan dasar Pemkot Bogor membuka toko non-pangan, pasar dan restoran tanpa membuka tempat ibadah. Di sisi lain, Pemkot Bogor malah memperpanjang PSBB dengan menyebut sebagi PSBB transisi.
"Kalau memang PSBB perlu diperpanjang, perpanjang saja. Tanpa ada relaksasi satu pun," ucapnya.
Usai PSBB, kata dia, rumusan relaksasi dapat diatur dan disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Sehingga, tak terjadi kesalahpahaman di masyarakat. "Kalau restoran boleh dibuka dengan kuota 50 persen dari kapasitas, masjid juga dibuka dong dengan kuota 50 persen," katanya.