Saturday, 19 Jumadil Akhir 1446 / 21 December 2024

Saturday, 19 Jumadil Akhir 1446 / 21 December 2024

Bea Cukai Batam Sosialisasikan Aturan Barang Ekspor-Impor

Rabu 27 May 2020 20:22 WIB

Red: Hiru Muhammad

Meski saat ini masa pandemi Covid-19 belum berakhir, Bea Cukai Batam tetap aktif memberikan sosialisasi kepada pengguna jasa. Bekerja sama dengan Direktorat Teknis Kepabeanan, Bea Cukai Batam memberikan materi sosialisasi mengenai tata laksana Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 216/PMK.04/2019 tentang Angkut Terus atau Angkut Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor kepada 39 pengguna jasa yang berada di Batam.

Meski saat ini masa pandemi Covid-19 belum berakhir, Bea Cukai Batam tetap aktif memberikan sosialisasi kepada pengguna jasa. Bekerja sama dengan Direktorat Teknis Kepabeanan, Bea Cukai Batam memberikan materi sosialisasi mengenai tata laksana Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 216/PMK.04/2019 tentang Angkut Terus atau Angkut Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor kepada 39 pengguna jasa yang berada di Batam.

Foto: istimewa
Latar belakang diberlakukannya PMK No 216 salah satunya adalah pengawasan melalui SKP

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM--Meski saat ini masa pandemi Covid-19 belum berakhir, Bea Cukai Batam tetap aktif memberikan sosialisasi kepada pengguna jasa. Bekerja sama dengan Direktorat Teknis Kepabeanan, Bea Cukai Batam memberikan materi sosialisasi mengenai tata laksana Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 216/PMK.04/2019 tentang Angkut Terus atau Angkut Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor kepada 39 pengguna jasa yang berada di Batam.

Latar belakang diberlakukannya PMK No. 216 Tahun 2019 salah satunya adalah pengawasan melalui SKP dan otomasi layanan angkut lanjut dan angkut terus di Indonesia. “TPS pusat distrbusi distribusi bisnis transit sudah berkembang sedemikian rupa seperti di Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai sehingga harapannya bisa menjadi seperti yang telah dilaksanakan di pelabuhan internasional seperti di Hongkong dan Singapura,” ujar Pudji Seswanto pemateri dari Direktorat Teknis Kepabeanan.

Selain itu dijelaskan juga oleh Slamet Sukanto Kepala Seksi Administrasi Manifes Bea Cukai Batam bahwa PMK No. 216 Tahun 2019 tidak bisa sepenuhnya diterapkan di Kawasan Bebas seperti Batam karena tata laksana impor di Kawasan Bebas diatur secara khusus dalam PMK No. 47 Tahun 2012 jo. PMK No. 42 Tahun 2020. Dalam kesempatan tersebut juga dijelaskan mengenai pelaksanaan angkut lanjut dan angkut terus di kawasan FTZ. “Hal ini sebagai bentuk review terhadap pelaksanaan PMK No. 47 Tahun 2012 dan PP No. 10 Tahun 2012,” kata Slamet.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler